Tag: Indonesia

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,

Ilustrasi perbandingan penerapan doktrin ultra vires Indonesia dan Inggris dalam hukum perseroan terbatas
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Perbandingan Doktrin Ultra Vires dalam Ketentuan Hukum di Indonesia dan Inggris

Doktrin ultra vires berperan sebagai pembatas agar tidak terjadi pelampauan dan penyimpangan kewenangan sehingga salah satu cara menjaga agar tidak menyimpang, dan selalu dapat diawasi adalah dengan membatasi dan mengawasi secara ketat terkait kewenangan-kewenangan yang harus ditulis secara tegas dalam anggaran dasarnya agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak diperkenankan keluar dari kewenangan yang sudah ditulis dalam anggaran dasar tersebut.

Doktrin ultra vires ini merupakan sebuah dokrin modern dalam corporate law secara universal, sehingga dalam isu ini lebih memfokuskan kepada legal concept dengan tujuan legal reform dengan melakukan perbandingan dengan negara Inggris untuk perbandingan legislasi terkait substansi demi terciptanya pengaturan mengenai doktrin ultra vires yang lebih baik dalam penegakan hukum perseroan terbatas di Indonesia.