LEXmedia. Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) Beras setiap tahun untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Kebijakan ini melindungi petani sekaligus konsumen dari gejolak harga. Namun, penetapan HPP dan HET Beras tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini bersandar pada kerangka hukum berlapis, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis Badan Pangan Nasional. Artikel ini mengulas dasar hukum penetapan HPP dan HET Beras untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sekaligus implikasinya bagi pelaku usaha pangan.
Landasan Yuridis Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
Pengaturan HPP dan HET Beras berakar dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012). Undang-undang ini mewajibkan pemerintah menjaga stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok. Pasal 55 ayat (1) UU 18/2012 menegaskan kewajiban tersebut secara eksplisit. Selain itu, Pasal 55 ayat (2) menetapkan tujuan stabilisasi, yaitu melindungi pendapatan petani sekaligus daya beli konsumen. Oleh karena itu, kebijakan harga bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan juga instrumen keadilan sosial bagi rantai pangan nasional.
Kedudukan HPP dan HET Beras dalam Pasal 56 UU Pangan
Pasal 56 UU 18/2012 merinci mekanisme stabilisasi tersebut secara konkret. Ketentuan ini mengatur penetapan harga di tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah. Inilah dasar konseptual HPP. Selain itu, pasal yang sama mengatur penetapan harga di tingkat konsumen sebagai pedoman penjualan pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar konseptual HET. Dengan demikian, HPP dan HET Beras merupakan dua sisi mekanisme yang saling melengkapi. Namun, UU 18/2012 hanya memberikan kerangka umum. Peraturan turunan kemudian mengatur pelaksanaan teknisnya secara lebih rinci.
Kerangka Operasional Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Perpres 125/2022) menjadi tonggak operasional berikutnya. Perpres ini mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, penugasan, dan pendanaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), termasuk beras. Selanjutnya, Perpres 125/2022 memperkenalkan Harga Acuan Pembelian (HAP) sebagai pelengkap HPP. Apabila harga pasar berada di bawah HAP atau HPP, pembelian pemerintah mengacu pada kedua patokan tersebut. Sebaliknya, apabila harga pasar melampaui patokan itu, pemerintah dapat memberikan fleksibilitas harga dalam jangka waktu tertentu.
Perpres 125/2022 juga menegaskan kedudukan HET sebagai harga tertinggi penjualan Pangan Pokok Tertentu di tingkat konsumen. Kepala Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan HET tersebut. Penyaluran CPP, termasuk operasi pasar, wajib mengacu pada Harga Acuan atau HET yang berlaku saat itu. Oleh karena itu, Perpres ini menjembatani norma umum UU 18/2012 dengan implementasi teknis di lapangan. Bulog kemudian menerima penugasan utama menjalankan penyerapan dan penyaluran CBP berdasarkan Perpres ini.
Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 (Perbapanas 3/2026) melengkapi kerangka HPP dan HET Beras dari sisi teknis pembiayaan. Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah. Dengan kata lain, Perbapanas 3/2026 tidak menetapkan angka HPP dan HET Beras secara langsung. Peraturan ini justru mengatur komponen biaya yang membentuk harga pembelian CBP, mulai dari biaya pengadaan hingga biaya operasional Bulog.
Sebagai gambaran, Badan Pangan Nasional mencatat HPP gabah kering panen tahun 2026 berada pada level Rp6.500 per kilogram. Sementara itu, HET beras medium program SPHP berkisar Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram, tergantung zona distribusi. Perbapanas 3/2026 relevan karena komponen biaya inilah yang menentukan kelayakan HPP di tingkat produsen. Selain itu, ketentuan ini turut memengaruhi kalkulasi HET di tingkat konsumen, karena struktur biaya berdampak langsung pada margin distribusi beras.
Implikasi Hukum HPP dan HET Beras bagi Pelaku Usaha dan Petani
Kepatuhan terhadap regulasi membawa konsekuensi hukum nyata. Bulog wajib membeli gabah dan beras petani dengan mengacu pada HPP yang berlaku. Namun, pelaku usaha swasta juga terikat pada batas HET saat menjual beras program pemerintah. Pelanggaran terhadap HET dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pencabutan izin usaha pangan. UU 18/2012 memberikan kewenangan pengawasan tersebut secara eksplisit kepada pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha pangan perlu memahami struktur regulasi ini secara utuh, bukan hanya angka HPP dan HET Beras yang berlaku pada periode tertentu.
Selain itu, kebijakan HPP dan HET Beras cukup fluktuatif setiap tahun. Perubahan komponen biaya melalui Perbapanas dapat memicu revisi HET di kemudian hari. Sebagai hasilnya, pelaku usaha distribusi pangan sebaiknya memantau perkembangan regulasi Badan Pangan Nasional secara berkala. Kelalaian memantau perubahan ini berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan yang signifikan bagi kelangsungan usaha.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pelaku usaha pangan sebaiknya menempuh tiga langkah kepatuhan berikut.
Pertama, pantau perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional secara rutin melalui kanal JDIH resmi.
Kedua, pastikan mekanisme pembelian dan penjualan beras selaras dengan HPP dan HET Beras yang berlaku pada periode berjalan.
Ketiga, konsultasikan struktur biaya distribusi kepada penasihat hukum apabila terdapat perubahan komponen biaya pembentuk harga.
Dengan langkah tersebut, pelaku usaha dapat menghindari risiko sanksi administratif sekaligus mendukung stabilitas pangan nasional. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap kerangka hukum HPP dan HET Beras bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu HPP dan HET Beras?
HPP adalah harga pembelian gabah atau beras oleh pemerintah di tingkat produsen. HET adalah harga jual tertinggi beras program pemerintah di tingkat konsumen. Keduanya menjadi instrumen stabilisasi harga sesuai UU 18/2012 dan Perpres 125/2022, guna melindungi petani sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat luas.
2. Siapa yang berwenang menetapkan HET Beras?
Kepala Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan HET beras berdasarkan Perpres 125/2022. Penetapan ini mempertimbangkan zona distribusi, biaya logistik, dan kondisi pasokan pangan nasional, sehingga angka HET dapat berbeda antarwilayah di Indonesia sesuai kondisi masing-masing daerah.
3. Apakah Perbapanas 3/2026 mengubah angka HPP dan HET Beras?
Tidak secara langsung. Perbapanas 3/2026 mengatur komponen biaya pembentuk harga pembelian CBP, mengubah Perbapanas 7/2025. Peraturan ini memengaruhi kalkulasi HPP dan HET secara tidak langsung, karena struktur biaya menentukan kelayakan harga akhir di tingkat produsen dan konsumen.
4. Apa sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar HET Beras?
UU 18/2012 memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah atas pelaksanaan HET. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin edar pangan. Pelaku usaha sebaiknya memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan HET yang berlaku.
5. Mengapa HPP dan HET Beras berbeda tiap tahun?
HPP dan HET Beras dievaluasi secara berkala oleh Badan Pangan Nasional. Faktor produksi, inflasi, dan komponen biaya distribusi memengaruhi angka tersebut. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memantau regulasi terbaru agar tetap patuh terhadap ketentuan harga yang berlaku setiap tahunnya.
