Tag: Hukum Pangan Indonesia

Konsumen membaca label gula garam lemak berwarna pada kemasan minuman di rak minimarket
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Label Gula Garam Lemak

LEXmedia. Kewajiban label gula garam lemak kini memasuki babak baru dalam hukum pangan Indonesia. Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun

Petugas keamanan pangan memeriksa ompreng makanan di dapur SPPG untuk menelusuri tanggung jawab keracunan MBG
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Hukum Keracunan MBG

LEXmedia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melayani puluhan juta penerima manfaat setiap hari sekolah. Namun, rangkaian kasus keracunan massal sejak 2025 memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab keracunan MBG. Siapa yang wajib menanggung kerugian korban? Selain itu, apakah pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat menghadapi tuntutan pidana? Pertanyaan tersebut

Gudang penyimpanan cadangan beras pemerintah terkait kebijakan HPP dan HET Beras di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Regulasi HPP dan HET Beras dalam Pengelolaan CBP

LEXmedia. Pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) Beras setiap tahun untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Kebijakan ini melindungi petani sekaligus konsumen dari gejolak harga. Namun, penetapan HPP dan HET Beras tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini bersandar pada kerangka hukum berlapis, mulai dari undang-undang hingga peraturan