Upah Pekerja dalam Kepailitan: Hak Buruh atas Upah sebagai Utang Harta Pailit

Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, perhatian publik biasanya tertuju pada bank, vendor, atau kreditur pemegang jaminan. Padahal, di balik proses pemberesan harta pailit, ada satu kelompok yang posisinya sangat sensitif yaitu pekerja. Dalam rezim kepailitan Indonesia, upah buruh bukan sekadar tagihan biasa, melainkan bagian dari utang harta pailit yang harus diperlakukan dengan serius oleh kurator. UU Nomor 37 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan tersebut merupakan utang harta pailit. Penjelasan resmi undang-undang juga menerangkan bahwa “upah” mencakup imbalan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarga. (Peraturan.go.id)

Kerangka ini penting karena kepailitan pada dasarnya adalah mekanisme kolektif. KUHPerdata melalui Pasal 1131 dan 1132 menegaskan bahwa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak milik debitur menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, lalu hasil penjualannya dibagi secara proporsional kepada para kreditur, kecuali ada alasan sah untuk didahulukan. Dengan kata lain, prinsip dasarnya adalah pembagian bersama, bukan perebutan paling cepat. Dari titik inilah hukum kemudian memberi perlakuan khusus kepada tagihan tertentu, termasuk upah pekerja, karena kepentingannya tidak sama dengan piutang dagang biasa. (JDIH Mahkamah Agung)

Dalam praktik kepailitan, kedudukan pekerja memang berbeda. Pekerja menjual tenaganya hari demi hari, dan upah merupakan sumber hidup utama untuk diri dan keluarganya. Karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah pekerja/buruh yang terutang harus didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa pekerja secara sosial-ekonomi berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan pengusaha, dan karena itu kepentingan pekerja atas upah harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan pemegang jaminan kebendaan.

Pertimbangan itu bukan sekadar retorika perlindungan buruh. MK melihat bahwa upah bukan keuntungan usaha, melainkan hak konstitusional pekerja untuk memperoleh imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam putusan yang sama, Mahkamah menjelaskan bahwa hak-hak pekerja lainnya memang tidak selalu berada pada tingkat yang sama dengan upah, tetapi untuk upah yang terutang, prioritasnya justru berada di atas semua kreditur. Inilah titik penting yang sering luput dipahami: dalam kepailitan, pekerja bukan hanya “salah satu kreditur”, melainkan kreditur yang memperoleh perlindungan tambahan karena upah menyangkut kelangsungan hidup.

Secara normatif, Pasal 39 UU 37/2004 juga menguatkan posisi tersebut. Ayat (1) memberi ruang bagi pekerja untuk memutus hubungan kerja, dan bagi kurator untuk memberhentikan pekerja dengan memperhatikan jangka waktu pemberitahuan yang berlaku. Ayat (2) kemudian menegaskan bahwa sejak putusan pailit diucapkan, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan tersebut menjadi utang harta pailit. Penjelasan resminya memperjelas bahwa yang dimaksud upah adalah hak pekerja yang dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan. Dengan konstruksi ini, kurator tidak bisa memperlakukan upah sebagai tagihan sekunder yang bisa ditunda tanpa akhir. (Peraturan.go.id)

Dari sudut pandang praktis, konsekuensinya jelas. Begitu putusan pailit dibacakan, kurator harus memetakan upah terutang secara rapi dengan melihat berapa bulan yang belum dibayar, mana yang timbul sebelum putusan pailit, mana yang muncul sesudahnya, dan apakah ada komponen lain seperti tunjangan atau hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja. Karena upah telah ditempatkan sebagai utang harta pailit, ia harus masuk dalam daftar kewajiban yang dikelola dalam proses pemberesan. Di titik ini, dokumentasi menjadi sangat penting: slip gaji, perjanjian kerja, daftar hadir, korespondensi internal, dan bukti pembayaran akan sangat menentukan posisi pekerja saat verifikasi tagihan. (Peraturan.go.id)

Situasi ini juga terus menjadi isu aktual dalam praktik hukum. Pada 2026, Mahkamah Konstitusi kembali menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 192 ayat (2) dan ayat (3) UU 37/2004. Meski objek permohonan tersebut bukan Pasal 39, fakta bahwa norma kepailitan kembali diuji menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja dalam skema kepailitan masih menjadi perdebatan yang hidup dan belum kehilangan relevansi. Bagi praktisi, ini sinyal bahwa sengketa mengenai pembayaran hak buruh dalam pailit tidak pernah benar-benar selesai hanya dengan membaca satu pasal; ia selalu berkelindan dengan seluruh desain kepailitan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Karena itu, pendekatan terbaik bagi advokat atau kurator adalah membaca perkara secara berlapis. Pertama, pastikan status debitur memang pailit dan kapan putusan pailit diucapkan. Kedua, identifikasi seluruh komponen upah yang terutang dan pastikan apakah tagihan tersebut lahir sebelum atau sesudah putusan. Ketiga, tempatkan tagihan upah sebagai utang harta pailit dan jangan mencampurnya begitu saja dengan piutang dagang biasa. Keempat, koordinasikan verifikasi tagihan dengan kurator sejak awal agar pekerja tidak tertinggal dalam proses administrasi. Dalam banyak kasus, sengketa upah bukan hanya soal ada atau tidaknya uang, tetapi soal ketepatan pengelolaan bukti dan disiplin prosedur. (Peraturan.go.id)

Rekomendasi praktisnya sederhana tetapi penting,  yaitu pekerja harus segera mengumpulkan seluruh bukti hubungan kerja dan besaran upah, sementara kurator harus memperlakukan tagihan upah sebagai prioritas yang tidak boleh dipinggirkan oleh kepentingan kreditur lain. Bagi pemberi kerja yang sudah pailit, ketepatan pelaporan dan transparansi kepada kurator akan mencegah sengketa yang lebih panjang. Bagi kuasa hukum, fokus utama bukan hanya menagih, tetapi memastikan tagihan upah masuk ke dalam rezim kepailitan dengan posisi hukum yang tepat. Hukum kepailitan Indonesia sudah memberi jawabannya: upah pekerja bukan tagihan biasa, melainkan hak yang melekat pada martabat kerja dan harus diperlakukan dengan prioritas yang semestinya. (Peraturan.go.id)

Baca Juga