Dalam praktik sehari-hari, istilah “penipuan” sering digunakan terlalu cepat. Begitu ada perjanjian yang macet, barang tidak dikirim, uang tidak kembali, atau kerja sama gagal berjalan, banyak pihak langsung ingin membawa perkara ke ranah pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan dengan cukup tegas antara wanprestasi dan penipuan. Pembeda utamanya ada pada tiga hal: niat sejak awal, bentuk kerugian yang timbul, dan apakah ada hubungan kontraktual yang sah di antara para pihak. Mahkamah Agung bahkan menegaskan melalui yurisprudensi bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya bukan penipuan, melainkan wanprestasi, kecuali bila perjanjian itu sejak awal didasari itikad buruk. (Putusan Mahkamah Agung)
Secara sederhana, wanprestasi adalah kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian, terlambat memenuhi, atau memenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang disepakati. KUHPerdata memberi kerangka yang jelas untuk itu. Pasal 1238 menyatakan debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, akta sejenis, atau karena lewatnya waktu yang ditentukan dalam perikatan. Pasal 1243 menegaskan bahwa ganti rugi, biaya, dan bunga mulai diwajibkan bila debitur setelah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatannya. Lalu Pasal 1267 memberi pilihan bagi pihak yang dirugikan untuk memaksa pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalan disertai ganti rugi. Dengan kata lain, wanprestasi adalah soal ingkar janji dalam hubungan hukum yang memang sah. (JDIH Mahkamah Agung)
Berbeda dengan itu, penipuan adalah delik pidana yang menuntut adanya tipu daya atau kebohongan yang digunakan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang. Dalam KUHP Nasional yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 492 menyebut bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, lalu menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan. Penjelasan resminya di peraturan.go.id juga menegaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana terhadap harta benda yang selesai ketika korban tergerak melakukan perbuatan yang dikehendaki pelaku.
Dari sini terlihat bahwa unsur yang paling menentukan adalah niat. Dalam wanprestasi, niat awal para pihak justru biasanya baik: mereka memang hendak berkontrak, menjalankan prestasi, dan menyelesaikan kewajiban. Masalah muncul di tengah jalan karena hambatan usaha, salah hitung, gagal bayar, atau kondisi lain yang membuat isi perjanjian tidak terlaksana. Sebaliknya, dalam penipuan, niat buruk sudah ada sejak awal, lalu disamarkan melalui kebohongan, identitas palsu, atau rekayasa fakta agar korban menyerahkan sesuatu. BPHN juga menekankan bahwa wanprestasi lahir dari perjanjian yang tidak dipenuhi, sementara penipuan ditandai oleh itikad buruk sejak awal dan adanya tipu daya. (Literasi Hukum)
Unsur berikutnya adalah kerugian. Dalam wanprestasi, kerugian muncul karena kontrak tidak berjalan sebagaimana semestinya. Kerugian itu kemudian direspons melalui mekanisme perdata: somasi, gugatan pemenuhan prestasi, pembatalan, dan/atau ganti rugi. KUHPerdata menempatkan ganti rugi sebagai konsekuensi dari tidak dipenuhinya perikatan, bukan sebagai hukuman pidana. Pasal 1243 dan 1267 menjadi dasar penting bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut akibat hukum dari ingkar janji. Sementara dalam penipuan, kerugian bukan sekadar akibat gagal menjalankan perjanjian, melainkan akibat langsung dari kebohongan yang sejak awal dipakai untuk menggerakkan korban menyerahkan harta atau memberikan keuntungan tertentu kepada pelaku. (JDIH Mahkamah Agung)
Lalu bagaimana dengan hubungan kontraktual? Ini adalah titik pembeda yang sangat praktis. Jika ada perjanjian yang sah, prestasi yang jelas, dan hubungan para pihak memang lahir dari kontrak, maka sengketa pada dasarnya bergerak ke arah perdata terlebih dahulu. Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang sah bukan penipuan, melainkan wanprestasi, kecuali perjanjian itu sejak awal didasari itikad buruk. Artinya, keberadaan kontrak bukan otomatis menutup kemungkinan pidana, tetapi kontrak adalah indikator kuat bahwa sengketa itu memang perlu diuji lebih dulu sebagai sengketa perdata. (Putusan Mahkamah Agung)
Namun, tidak semua perkara yang tampak seperti sengketa perdata harus dipaksa tetap perdata. Ada situasi ketika perjanjian hanya dijadikan alat untuk menutupi rencana menipu. Misalnya, sejak awal pelaku memakai identitas palsu, menunjukkan dokumen fiktif, mengaku punya proyek yang ternyata tidak ada, atau menciptakan rangkaian cerita yang sengaja dibuat agar korban percaya. Dalam keadaan seperti itu, kontrak hanyalah bungkus, bukan inti hubungan hukum. Di titik inilah penilaian terhadap unsur itikad buruk, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan menjadi penentu apakah perkara harus dibaca sebagai wanprestasi atau penipuan. Penjelasan resmi Pasal 492 juga menekankan adanya hubungan kausal antara daya upaya yang dipakai pelaku dan keputusan korban untuk menyerahkan sesuatu.
Secara praktik, ada beberapa langkah yang lazim dipakai untuk memilah keduanya. Pertama, periksa dokumen perjanjiannya: apakah ada kontrak yang sah, jelas, dan disepakati bersama. Kedua, lihat kronologi: apakah kebohongan sudah muncul sebelum kontrak ditandatangani atau baru setelah perjanjian berjalan. Ketiga, analisis bentuk kerugiannya: apakah kerugian timbul karena kegagalan menjalankan prestasi, atau karena korban menyerahkan sesuatu akibat tertipu. Keempat, cek bukti komunikasi, transfer dana, presentasi, surat-menyurat, dan janji-janji yang menyertai transaksi. Dari sudut pandang advokat, pembacaan kronologi sering kali lebih penting daripada emosi klien yang merasa “pasti ditipu”. Hukum membutuhkan bukti, bukan sekadar kekecewaan yang sah secara psikologis tetapi belum tentu tepat secara yuridis. (Literasi Hukum)
Karena itu, rekomendasi saya sebagai praktisi hukum cukup tegas. Jika inti masalahnya adalah ingkar janji dalam perjanjian yang sah, jalur perdata harus diprioritaskan melalui somasi dan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUHPerdata. Jika dari awal terdapat rekayasa kebohongan, identitas palsu, atau tipu muslihat yang membuat korban menyerahkan harta atau membuat utang, maka unsur Pasal 492 KUHP Nasional patut dipertimbangkan. Dalam menyusun strategi, jangan hanya bertanya “siapa yang rugi”, tetapi juga “niatnya apa, kontraknya bagaimana, dan kebohongannya muncul kapan”. Di situlah garis pemisah antara sengketa perdata dan delik pidana menjadi terang. (JDIH Mahkamah Agung)