Dalam dunia usaha, merek bukan sekadar nama yang ditempel di produk. Ia adalah identitas bisnis, alat pembeda, sekaligus aset yang dapat membangun reputasi dan nilai ekonomi. Karena itu, sengketa merek hampir selalu menyentuh dua hal yang sensitif: siapa yang berhak atas tanda tersebut, dan apakah pendaftaran dilakukan dengan itikad baik atau justru untuk membonceng reputasi pihak lain. Dalam hukum Indonesia, dasar utamanya tetap UU No. 20 Tahun 2016, yang saat ini berstatus berlaku dan dibaca bersama penyesuaian dalam kerangka UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Secara normatif, UU 20/2016 menganut sistem konstitutif atau first-to-file: hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Pasal 3 menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, sedangkan Pasal 4 menyebut permohonan pendaftaran diajukan kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia melalui DJKI. Dengan kata lain, dalam rezim merek Indonesia, pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu lahirnya hak eksklusif.
UU 20/2016 juga memberi ruang perlindungan yang cukup luas terhadap bentuk merek. Pasal 1 mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Karena itu, pembahasan merek hari ini tidak lagi terbatas pada nama atau logo, melainkan juga dapat mencakup bentuk tiga dimensi dan unsur visual lain yang memiliki daya pembeda. Dalam berbagai materi edukasi DJKI, ketentuan ini tetap ditegaskan sebagai bagian dari karakter perlindungan merek Indonesia.
Sengketa mulai muncul ketika suatu merek didaftarkan dengan meniru tanda yang sudah lebih dulu dikenal atau bahkan sudah terdaftar milik pihak lain. Pasal 21 UU 20/2016 melarang permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain. Penjelasan pasal tersebut juga penting dibaca, karena di sana ditegaskan bahwa yang dimaksud persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang timbul dari unsur dominan pada dua merek sehingga memberi kesan yang sama. Ini adalah titik awal untuk menilai apakah suatu pendaftaran memang lahir dari kreativitas sendiri atau justru dari niat menumpang.
Di sinilah konsep itikad tidak baik menjadi kunci. Penjelasan Pasal 21 UU 20/2016 menyatakan bahwa pemohon beritikad tidak baik adalah pihak yang patut diduga berniat meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Jadi, yang dinilai bukan hanya bentuk mereknya, tetapi juga niat di balik pendaftarannya. Dalam praktik, unsur ini sering terlihat dari kemiripan yang terlalu dekat, penggunaan pada kelas barang atau jasa yang relevan, dan pola pendaftaran yang tampak sengaja memanfaatkan popularitas merek lain.
Kalau sengketa sudah terlanjur berjalan, UU 20/2016 menyediakan jalur pembatalan. Pasal 76 memberi dasar bagi pihak yang berkepentingan untuk menggugat pembatalan ke Pengadilan Niaga berdasarkan alasan Pasal 20 dan/atau Pasal 21. Pasal 77 menambahkan bahwa gugatan pembatalan merek pada prinsipnya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun, tetapi ketentuan waktu ini tidak menjadi penghalang bila terdapat unsur itikad tidak baik. Artinya, merek yang didaftarkan dengan niat buruk tidak bisa berlindung terlalu nyaman di balik waktu.
Selain pembatalan, UU 20/2016 juga memberi hak penegakan terhadap pelanggaran merek. Pasal 83 memungkinkan pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis. Jalur ini penting karena banyak sengketa merek bukan lagi soal siapa yang lebih dulu mendaftar, tetapi siapa yang tanpa hak tetap memakai tanda yang menimbulkan kebingungan pasar.
Pada saat yang sama, UU 20/2016 juga menempatkan pelanggaran merek dalam rezim pidana. Pasal 100 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Pasal 103 menegaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga penegakan pidananya bergantung pada pengaduan pihak yang dirugikan. Karena itu, pidana merek bukan jalan otomatis; ia adalah instrumen yang dipakai ketika pelanggaran sudah nyata dan layak ditindak.
Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan arah yang konsisten. Dalam sejumlah putusan, MA cenderung membatalkan merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik atau yang meniru merek terkenal. Dalam perkara yang melibatkan PROLEXUS, atau sengketa lain seperti GAMESPOT, MA menilai adanya indikator niat menumpang reputasi pihak lain. Polanya jelas: ketika pendaftaran merek tidak lahir dari identitas yang mandiri, tetapi dari upaya membonceng tanda yang sudah dikenal, perlindungan hukum dapat gugur.
Bagi pelaku usaha, pelajaran terpenting adalah sederhana tetapi sering diabaikan: merek harus dibangun dari identitas sendiri, bukan dari bayang-bayang merek orang lain. Sebelum mendaftar, lakukan penelusuran merek secara memadai, cek kelas barang atau jasa yang relevan, dan pastikan tidak ada kemiripan dominan dengan merek yang sudah terdaftar. Jika merek sudah terlanjur didaftarkan pihak lain, langkah yang paling efektif biasanya adalah menyiapkan bukti penggunaan, reputasi, kronologi pendaftaran, serta bukti itikad tidak baik untuk mendukung gugatan pembatalan.
Rekomendasi saya sebagai praktisi adalah melihat sengketa merek bukan semata sebagai pertarungan administratif, melainkan sebagai pertarungan reputasi yang harus dibaca dengan disiplin pembuktian. Jika Anda pemilik merek, daftarkan sejak awal, gunakan secara konsisten, dan dokumentasikan seluruh jejak penggunaan. Jika Anda menghadapi merek tiruan, jangan hanya fokus pada kemiripan visual; gali juga niat di balik pendaftarannya. Dalam hukum merek, yang tampak mirip belum tentu sama, tetapi yang lahir dari itikad tidak baik hampir selalu meninggalkan jejak yang bisa dibaca. Dan disitulah perkara merek biasanya ditentukan.