Tag: Kurator

Kurator menyiapkan dokumen kewajiban laporan kurator dan tembusan surel untuk hakim pengawas, kreditor, dan debitor pailit
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK

LEXmedia. Kewajiban laporan kurator kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada 29 April 2026. Melalui putusan itu, MK memaknai ulang Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akibatnya, kurator tidak cukup lagi melapor kepada

Berkas bantahan daftar piutang dan palu hakim di meja sidang Pengadilan Niaga pasca Putusan MK 243/PUU-XXIV/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Bantahan Daftar Piutang Proses Kepailitan Pasca MK

LEXmedia. Bantahan daftar piutang menjadi titik krusial dalam setiap proses kepailitan. Pada tahap ini, kurator, kreditor, dan debitor pailit menguji kebenaran tagihan satu per satu. Namun, rumusan Pasal 127 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 menyimpan masalah redaksional selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, praktisi kerap ragu ke pengadilan

Ilustrasi hukum AYDA kreditur separatis kepailitan dalam proses eksekusi agunan di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Putusan MK: AYDA Kreditur Separatis Kepailitan

LEXmedia. Isu AYDA kreditur separatis kepailitan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menguji konstitusionalitas Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pemohon, PT. Sejin Silicone, mempersoalkan ketiadaan pengecualian mekanisme Agunan yang Diambil

Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Niaga yang menggambarkan perbedaan PKPU dan pailit dalam penyelesaian sengketa utang piutang di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perbedaan PKPU dan Pailit

LEXmedia. Perbedaan PKPU dan Pailit sering menjadi pertanyaan utama bagi pelaku usaha yang menghadapi persoalan utang piutang. Kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur kedua mekanisme ini secara komprehensif. Oleh

Dokumen permohonan kepailitan PT oleh kreditur konkuren di ruang sidang Pengadilan Niaga
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengajuan Kepailitan PT oleh Kreditur Konkuren

LEXmedia. Kepailitan PT oleh kreditur konkuren menjadi salah satu upaya hukum yang sering ditempuh pelaku usaha ketika debitur gagal membayar utang. Sebagai kreditur tanpa jaminan kebendaan, kreditur konkuren memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Namun, prosedur ini menuntut pemahaman mendalam atas dua undang-undang utama. Kedua beleid

Peran kurator kepailitan berjas sedang meneliti dan menunjuk ke tumpukan dokumen penting di atas meja kantor kayu, dengan papan nama 'KURATOR', laptop, dan buku hukum, berlatar belakang pemandangan pelabuhan kontainer besar
Artikel
Ajis Mujahidin

Kurator Bukan Sekedar Menjual Aset: Mengubah Paradigma Pemberesan Harta Pailit

Masih ada anggapan bahwa pekerjaan Kurator dalam perkara kepailitan pada akhirnya hanya bermuara pada satu pekerjaan: menjual harta Debitur kemudian membagikan hasilnya kepada Kreditur. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menjual aset memang merupakan bagian penting dalam pemberesan, tetapi pemberesan harta pailit tidak identik dengan penjualan aset. Sebelum sampai pada tahap

Dokumen permohonan kepailitan mandiri debitur di atas meja kerja advokat hukum bisnis Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Permohonan Kepailitan Mandiri

LEXmedia. Tekanan finansial seringkali menghampiri dunia bisnis secara tiba-tiba. Oleh karena itu, pelaku usaha membutuhkan solusi hukum yang pasti untuk menyelesaikan kewajiban utang mereka. Salah satu langkah strategis yang dapat diambil adalah mengajukan permohonan kepailitan mandiri oleh debitur. Langkah ini merupakan mekanisme hukum resmi agar proses penyelesaian utang berjalan adil

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,