
Ketika Aset Pailit Dipegang Kreditor Separatis: Siapa yang Berkuasa Menjual?
Siapa yang berhak menjual aset pailit yang menjadi jaminan Kreditor Separatis? Pahami Pasal 55, stay period, Pasal 59, dan pertanggungjawaban hasil penjualan.

Siapa yang berhak menjual aset pailit yang menjadi jaminan Kreditor Separatis? Pahami Pasal 55, stay period, Pasal 59, dan pertanggungjawaban hasil penjualan.

LEXmedia. Kepailitan Perseroan Terbatas menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks bagi para kreditur. Ketika Pengadilan Niaga menyatakan sebuah PT pailit, kurator segera meletakkan sita umum atas seluruh harta debitur. Namun, hukum tidak membagikan harta tersebut secara merata kepada semua pihak. Sebaliknya, sistem hukum Indonesia menetapkan urutan pembayaran utang pailit berdasarkan kedudukan

Bagaimana kedudukan aset Debitor yang dikuasai pihak ketiga? Simak batas boedel pailit, hak pihak ketiga, verifikasi aset, hingga langkah hukum Kurator.

Actio pauliana dalam kepailitan menjadi instrumen Kurator untuk membatalkan perbuatan hukum Debitor yang merugikan Kreditor dan memulihkan aset ke dalam boedel pailit.

Dalam perkara kepailitan, tidak semua aset Debitur selalu berada di tempat yang mudah ditemukan. Ada tanah yang tercatat atas nama Debitur tetapi dikuasai pihak lain. Ada kendaraan yang secara administratif masih terdaftar sebagai milik Debitur tetapi telah berpindah penguasaan. Ada piutang yang belum tertagih. Ada saham yang berada dalam struktur

Masih ada anggapan bahwa pekerjaan Kurator dalam perkara kepailitan pada akhirnya hanya bermuara pada satu pekerjaan: menjual harta Debitur kemudian membagikan hasilnya kepada Kreditur. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menjual aset memang merupakan bagian penting dalam pemberesan, tetapi pemberesan harta pailit tidak identik dengan penjualan aset. Sebelum sampai pada tahap

Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara

LEXmedia. Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, asas piercing the corporate veil merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Doktrin menembus tabir perseroan ini melindungi kepentingan kreditur dari itikad buruk pelaku usaha. Kehadiran jenis badan hukum baru melalui UU Cipta Kerja mengubah lanskap pertanggungjawaban hukum secara signifikan. Masalah hukum muncul

LEXmedia. Dalam era ketidakpastian ekonomi global saat ini, risiko kepailitan perusahaan menjadi ancaman nyata bagi dunia bisnis. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha, tetapi juga mengancam kesejahteraan para pekerja. Ketika pengadilan niaga menyatakan sebuah perusahaan pailit, nasib pekerja langsung berada di ujung tanduk, maka perusahaan harus memahami instrumen

LEXmedia. Proses kepailitan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar terkait tata kelola harta pailit, untuk menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitur, integritas pengurusan aset menjadi kunci utama. Oleh karena itu, peran Hakim Pengawas dalam mengawasi kewajiban Kurator kepailitan sangat sentral sebagai benteng keadilan prosedural. Tanpa pengawasan ketat, potensi kelalaian pengelolaan aset