Dalam perkara kepailitan, tidak semua aset Debitur selalu berada di tempat yang mudah ditemukan. Ada tanah yang tercatat atas nama Debitur tetapi dikuasai pihak lain. Ada kendaraan yang secara administratif masih terdaftar sebagai milik Debitur tetapi telah berpindah penguasaan. Ada piutang yang belum tertagih. Ada saham yang berada dalam struktur perusahaan lain. Ada pula aset yang telah dialihkan sebelum putusan pailit.
Karena itu, dalam praktik, pekerjaan Kurator tidak cukup hanya membuka daftar aset yang diberikan Debitur. Kurator perlu melakukan asset tracing.
Asset tracing dalam konteks kepailitan dapat dipahami sebagai proses penelusuran untuk mengidentifikasi keberadaan, status hukum, penguasaan, riwayat transaksi, dan nilai ekonomi aset yang berhubungan dengan Debitur, agar dapat ditentukan apakah aset tersebut merupakan bagian dari harta pailit dan bagaimana cara mengamankannya untuk kepentingan Kreditur.
Mencari Aset Bukan Sekadar Mencari Barang
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU KPKPU”) menentukan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Sementara Pasal 24 ayat (1) menegaskan akibat kepailitan terhadap hak Debitur untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Konsekuensinya, Kurator perlu memiliki pandangan yang lebih luas mengenai apa yang disebut “aset”. Aset bukan hanya rumah, tanah, kendaraan, mesin atau uang tunai yang secara fisik dapat dilihat. Hak tagih, kepentingan ekonomi, saham, piutang, maupun kekayaan lain yang mempunyai nilai juga perlu ditelusuri berdasarkan karakter dan dasar hukumnya.
Karena itu, proses asset tracing pada dasarnya dimulai dari pertanyaan sederhana: Apa yang dimiliki Debitur, apa yang pernah dimiliki Debitur, dan hak ekonomi apa yang masih melekat pada Debitur?
Mengapa Asset Tracing Penting?
Dalam praktik, terdapat kemungkinan bahwa sebelum kepailitan terjadi, telah berlangsung berbagai transaksi yang menyebabkan aset berpindah. Tidak semua transaksi tersebut bermasalah. Namun, tidak semua pula dapat diterima begitu saja.
Kurator perlu melihat waktu transaksi, pihak yang menerima aset, nilai transaksi, hubungan para pihak, cara pembayaran, dan kondisi keuangan Debitur pada saat transaksi dilakukan.
Misalnya, sebuah perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan menjual tanah kepada pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan pemegang sahamnya. Beberapa bulan kemudian perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Dalam kondisi seperti ini, Kurator tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa transaksi tersebut sah atau tidak sah. Kurator harus terlebih dahulu menelusuri fakta dan dokumen transaksinya.
Apabila ditemukan indikasi bahwa transaksi tersebut merugikan Kreditur dan memenuhi persyaratan menurut UU KPKPU, salah satu instrumen yang dapat dipertimbangkan adalah actio pauliana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan seterusnya.
Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU Mahkamah Agung juga menempatkan actio pauliana dan perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan boedel pailit sebagai bagian dari “gugatan lain-lain” dalam perkara kepailitan.
Bagaimana Kurator Melakukan Asset Tracing?
Dalam praktik, pendekatannya dapat dilakukan secara bertahap.
Pertama, pemetaan dokumen.
Kurator perlu memeriksa neraca, daftar aset, sertifikat, dokumen kendaraan, rekening, kontrak, laporan keuangan, daftar piutang, perjanjian kredit, dokumen jaminan, dan dokumen transaksi lainnya.
Kedua, verifikasi kepemilikan.
Tidak cukup hanya menemukan nama Debitur dalam sebuah dokumen. Harus diperiksa apakah hak tersebut masih ada, apakah telah dialihkan, apakah sedang dijaminkan, atau apakah ada pihak lain yang memiliki klaim atas aset tersebut.
Ketiga, penelusuran penguasaan.
Aset yang secara hukum merupakan milik Debitur belum tentu berada di tangan Debitur. Bisa saja dikuasai perusahaan afiliasi, penyewa, mantan pengurus, keluarga, atau pihak ketiga lainnya.
Keempat, penelusuran transaksi.
Di sinilah red flag mulai terlihat. Misalnya transaksi dengan pihak terafiliasi, penjualan di bawah harga wajar, pembayaran yang tidak lazim, pengalihan aset menjelang kepailitan, atau transaksi yang tidak mempunyai dokumentasi memadai.
Kelima, penentuan langkah hukum.
Tidak semua hasil tracing berujung pada gugatan. Bisa saja hasil penelusuran menunjukkan aset memang sah telah keluar dari kekayaan Debitur. Tetapi jika ditemukan indikasi perbuatan yang merugikan boedel, Kurator harus mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia.
Asset Tracing Bukan Berarti Mengambil Semua Aset
Inilah batas yang harus dipahami.
Kurator memang memiliki kewajiban untuk mengamankan harta pailit. Pasal 98 UU KPKPU bahkan mewajibkan Kurator sejak pengangkatannya melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit. Namun kewajiban tersebut tidak berarti Kurator dapat memasukkan setiap aset yang ditemukan ke dalam boedel pailit tanpa memeriksa hak pihak lain.
Apabila pihak ketiga mengklaim suatu aset sebagai miliknya, maka klaim tersebut harus diverifikasi. Justru di sinilah profesionalitas Kurator diuji. Kurator harus mampu membedakan antara: Aset Debitur yang dikuasai pihak lain dengan aset pihak lain yang kebetulan berada di tempat milik Debitur. Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Buku Pedoman Mahkamah Agung secara eksplisit mengenal perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan boedel pailit sebagai salah satu jenis perkara lain-lain.
Dari “Asset Discovery” Menuju Asset Recovery
Asset tracing dalam kepailitan sebenarnya bukan tujuan akhir.
Menemukan aset hanyalah langkah pertama. Setelah aset ditemukan, Kurator harus menentukan apakah aset tersebut: diamankan, dikembalikan, ditagih, dipertahankan, disengketakan, atau dibereskan.
Karena itu, rangkaian yang lebih tepat adalah:
TRACE → VERIFY → SECURE → RECOVER → MONETIZE.
Menelusuri tanpa memverifikasi berisiko memasukkan aset pihak lain.
Memverifikasi tanpa mengamankan berisiko aset kembali hilang.
Mengamankan tanpa strategi pemulihan membuat aset hanya “ditemukan”, tetapi belum memberi manfaat kepada boedel.
Dan menjual tanpa melalui seluruh tahapan tersebut berisiko menghasilkan pemberesan yang tidak optimal.
Penutup
Kepailitan pada dasarnya adalah proses kolektif untuk mengoptimalkan penyelesaian utang melalui pengurusan dan pemberesan harta Debitur.
Karena itu, ketika aset Debitur tidak lagi berada di tempat semestinya, Kurator tidak cukup hanya mencatatnya sebagai “tidak ditemukan”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: Kemana aset tersebut pergi, atas dasar apa berpindah, siapa yang menguasai, dan apakah secara hukum masih dapat dipulihkan untuk kepentingan boedel pailit?
Di situlah asset tracing menjadi bagian penting dari praktik kepailitan. Sebab dalam banyak perkara, aset terbesar bukanlah aset yang paling mudah dilihat. Kadang-kadang, aset yang paling bernilai justru adalah aset yang harus ditemukan terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 21 tentang ruang lingkup harta pailit, Pasal 24 mengenai akibat kepailitan terhadap kewenangan Debitur, Pasal 41 dan seterusnya mengenai actio pauliana, Pasal 69 mengenai tugas dan kewenangan Kurator, Pasal 72 mengenai tanggung jawab Kurator, serta Pasal 98 mengenai pengamanan harta pailit.
Pedoman Mahkamah Agung mengenai perkara kepailitan juga mengenal actio pauliana dan perlawanan pihak ketiga terhadap boedel pailit sebagai “gugatan lain-lain”.

