Tag: Cyber Notary

Praktisi hukum memeriksa bukti digital chat WhatsApp sebagai alat bukti di persidangan perdata
Artikel
Redaksi LEXmedia

Bukti Digital Chat WhatsApp di Persidangan Perdata

LEXmedia. Percakapan WhatsApp kini menjadi bagian tak terpisahkan dari transaksi bisnis, kesepakatan kerja, hingga komunikasi rumah tangga. Ketika sengketa perdata muncul, pertanyaan yang paling sering diajukan klien kepada praktisi hukum adalah apakah bukti digital chat WhatsApp bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan. Pertanyaan ini wajar muncul karena screenshot

Direksi menandatangani akta RUPS menggunakan tanda tangan elektronik di hadapan notaris
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Tanda Tangan Elektronik Direksi Akta RUPS

LEXmedia. Transformasi digital mendorong perseroan terbatas untuk mengadopsi mekanisme rapat daring secara masif. Namun, pertanyaan krusial segera muncul: apakah tanda tangan elektronik direksi dalam akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah? Pertanyaan ini menyentuh persimpangan tiga rezim hukum sekaligus, yaitu hukum