Tag: Data Protection Officer

Ilustrasi korban menghadapi sanksi penyebaran data pribadi oleh aplikasi pinjaman online di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Penyebaran Data Pribadi oleh Fintech Lending

  LEXmedia. Kasus penyebaran data pribadi oleh platform Fintech Lending (Pinjaman Online/Pinjol) masih terus terjadi di Indonesia. Banyak nasabah mengalami teror penagihan setelah kontak pribadinya disebarkan tanpa izin. Kondisi ini mendorong masyarakat mencari kejelasan tentang sanksi hukum penyebaran data pribadi yang berlaku bagi penyelenggara fintech lending nakal. Artikel ini menjelaskan

Proses audit kepatuhan hukum perlindungan data pribadi korporasi pada sistem penyimpanan server internal perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Audit Perusahaan Kepatuhan Hukum Perlindungan Data Pribadi

LEXmedia. Pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengubah peta bisnis di Indonesia oleh karena itu perusahaan wajib melaksanakan audit kepatuhan hukum perlindungan data pribadi secara menyeluruh. Langkah ini sangat krusial untuk memitigasi sanksi denda administratif yang sangat besar. Selain itu, langkah proaktif ini

Ilustrasi panduan kepatuhan Data Protection Officer korporasi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi di kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan Kepatuhan Data Protection Officer Korporasi

LEXmedia. Dunia bisnis di Indonesia kini menghadapi standar baru dalam pengelolaan informasi digital. Setiap perusahaan wajib mengikuti Panduan Kepatuhan Data Protection Officer Korporasi Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan informasi pelanggan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP) bukan lagi sekadar wacana, melainkan aturan yang mengikat. Oleh karena

Ilustrasi mekanisme penunjukan Data Protection Officer (DPO) korporasi sesuai UU PDP dalam rapat direksi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mekanisme Penunjukan DPO Korporasi Sesuai UU PDP

LEXmedia. Era digital saat ini memaksa korporasi untuk memandang data pribadi sebagai aset sekaligus tanggung jawab hukum yang besar. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi titik balik bagi tata kelola data di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini bukan lagi sekadar