Tag: Debitur Pailit

Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Niaga yang menggambarkan perbedaan PKPU dan pailit dalam penyelesaian sengketa utang piutang di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perbedaan PKPU dan Pailit

LEXmedia. Perbedaan PKPU dan Pailit sering menjadi pertanyaan utama bagi pelaku usaha yang menghadapi persoalan utang piutang. Kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur kedua mekanisme ini secara komprehensif. Oleh

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,

Ilustrasi berkas hukum jaminan kebendaan untuk menjelaskan ciri-ciri debitur pailit dan hak kreditur secara komprehensif
Artikel
Ajis Mujahidin

Ciri-Ciri Debitur Pailit dan Hak Kreditur: Memahami Posisi Kreditur Separatis, Stay Period, dan Hak Tagih

Dalam perkara kepailitan, kesalahan paling umum adalah menganggap semua kreditur punya posisi yang sama. Padahal, hukum kepailitan justru mengenal lapisan kepentingan yang berbeda: kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren. Pembagian ini penting karena menentukan siapa yang berhak didahulukan, siapa yang harus menunggu, dan siapa yang harus membuktikan piutangnya dalam