Tag: Ditjen AHU

Kurator menyiapkan dokumen kewajiban laporan kurator dan tembusan surel untuk hakim pengawas, kreditor, dan debitor pailit
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK

LEXmedia. Kewajiban laporan kurator kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada 29 April 2026. Melalui putusan itu, MK memaknai ulang Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akibatnya, kurator tidak cukup lagi melapor kepada

Warga negara asing mengucapkan sumpah setia sebagai tahap akhir syarat WNA menjadi WNI di kantor pemerintah Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat WNA Menjadi WNI Terbaru

LEXmedia. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif. Status ini menentukan hak politik, hak atas tanah, dan perlindungan negara. Oleh karena itu, hukum Indonesia menetapkan syarat WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) secara ketat dan berlapis. Artikel ini menguraikan dasar hukum, persyaratan, prosedur, dan biaya terbaru per Oktober 2026.

Dokumen akta perusahaan di meja notaris untuk proses perubahan akta KBLI 2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Perubahan Akta Perusahaan KBLI 2025

LEXmedia. Pemerintah resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan ini memicu pertanyaan mendasar bagi pelaku usaha: apakah setiap perusahaan wajib melakukan perubahan akta KBLI 2025? Pertanyaan ini penting karena akta pendirian PT memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang merujuk

Praktisi hukum menganalisis risiko hukum perusahaan cangkang pada dokumen korporasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Risiko Hukum Perusahaan Cangkang

LEXmedia. Risiko hukum perusahaan cangkang kini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha di Indonesia. Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mencatat ratusan ribu entitas korporasi tidak memperbarui data administrasinya selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan kebijakan tegas untuk menertibkan korporasi yang tidak aktif melaporkan perubahan datanya. Artikel ini