LEXmedia. Kewarganegaraan bukan sekadar status administratif. Status ini menentukan hak politik, hak atas tanah, dan perlindungan negara. Oleh karena itu, hukum Indonesia menetapkan syarat WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) secara ketat dan berlapis. Artikel ini menguraikan dasar hukum, persyaratan, prosedur, dan biaya terbaru per Oktober 2026.
Dasar Hukum Syarat WNA Menjadi WNI
Proses pewarganegaraan bertumpu pada tiga lapis regulasi. Ketiganya saling melengkapi, mulai dari norma pokok hingga besaran biaya.
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) menjadi payung hukum utama. Pasal 8 menegaskan bahwa seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan. Selanjutnya, Pasal 9 sampai Pasal 18 mengatur syarat dan tata cara permohonannya. Adapun Pasal 19 dan Pasal 20 membuka jalur khusus karena perkawinan dan jasa kepada negara.
PP No. 2 Tahun 2007 juncto PP No. 21 Tahun 2022
PP No. 2 Tahun 2007 mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan. Kemudian, PP No. 21 Tahun 2022 mengubah sejumlah ketentuannya. Perubahan penting menyentuh Pasal 3 tentang isi dan lampiran permohonan. Selain itu, PP 21/2022 menyisipkan Pasal 58A tentang integrasi data kewarganegaraan. Menteri mengelola sistem informasi tersebut agar instansi terkait dapat mengaksesnya.
PP No. 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP
PP No. 30 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Presiden menetapkan PP ini pada 2 Juli 2026. Ketentuannya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan menggantikan PP No. 45 Tahun 2024. Namun, PP 30/2026 hanya mengubah besaran biaya. Sementara itu, syarat dan tata cara tetap mengacu pada UU 12/2006 dan PP 2/2007 jo. PP 21/2022.
Syarat Pewarganegaraan dalam UU Kewarganegaraan
Delapan Syarat WNA Menjadi WNI
Pasal 9 UU 12/2006 memuat delapan syarat kumulatif. Artinya, pemohon wajib memenuhi seluruhnya tanpa kecuali:
1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin.
2. Bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana atas tindak pidana berancaman penjara 1 tahun atau lebih.
6. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh status WNI.
7. Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Syarat kedua sering menjadi batu sandungan. Pemohon harus membuktikan masa tinggal melalui surat keterangan keimigrasian. Selain itu, syarat keenam menuntut pemohon melepaskan kewarganegaraan asalnya. Pada prinsipnya, hukum Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Dokumen Lampiran Permohonan Pewarganegaraan
Pasal 3 ayat (2) PP 2/2007 sebagaimana diubah PP 21/2022 merinci lampiran wajib. Dokumen pokoknya antara lain:
1. Fotokopi akta kelahiran yang telah disahkan pejabat berwenang;
2. Surat keterangan keimigrasian tentang masa tinggal;
3. Fotokopi KTP dan kartu izin tinggal tetap;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
5. Surat pernyataan mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945;
6. Surat keterangan catatan kepolisian;
7. Surat keterangan perwakilan negara asal bahwa pemohon tidak akan berkewarganegaraan ganda;
8. Surat keterangan camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap;
9. Bukti pembayaran PNBP pewarganegaraan; serta
10. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Dokumen ini menjadi bukti formal pemenuhan syarat WNA menjadi WNI. Selain itu, permohonan wajib memuat identitas lengkap, termasuk nomor induk kependudukan. Oleh karena itu, izin tinggal tetap menjadi prasyarat praktis sebelum pemohon mengajukan berkas.
Prosedur Pewarganegaraan Langkah demi Langkah
Tahap Pengajuan dan Pemeriksaan
Pertama, pemohon menyusun permohonan tertulis berbahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Pemohon menujukan permohonan itu kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Kedua, pemohon menyerahkan berkas kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya. Dalam praktik, kantor wilayah Kementerian Hukum menjalankan fungsi tersebut.
Ketiga, Pejabat memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskannya kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri menyampaikan permohonan beserta pertimbangannya kepada Presiden. Pasal 11 UU 12/2006 membatasi tahap ini paling lambat tiga bulan sejak Menteri menerima permohonan.
Keputusan Presiden dan Pengucapan Sumpah
Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan. Jika mengabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) paling lambat tiga bulan sejak Menteri menerima permohonan. Pemohon menerima pemberitahuan paling lambat 14 hari setelah penetapan. Sebaliknya, Menteri wajib menyertakan alasan atas setiap penolakan.
Namun, Keppres tidak langsung mengubah status pemohon. Status WNI baru efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia. Pejabat memanggil pemohon paling lambat tiga bulan setelah pengiriman Keppres. Apabila pemohon tidak hadir tanpa alasan sah, Keppres batal demi hukum.
Setelah bersumpah, pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian ke kantor imigrasi dalam 14 hari kerja. Sebagai hasilnya, salinan Keppres dan berita acara sumpah menjadi bukti sah kewarganegaraan. Menteri kemudian mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara.
Jalur Khusus: Perkawinan dan Jasa kepada Negara
Selain jalur permohonan biasa, UU 12/2006 menyediakan dua jalur khusus. Pertama, Pasal 19 mengatur WNA yang kawin sah dengan WNI. WNA tersebut menyampaikan pernyataan menjadi WNI di hadapan Pejabat. Namun, syarat masa tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut tetap berlaku. Jika perolehan status WNI menimbulkan kewarganegaraan ganda, WNA tersebut dapat memperoleh izin tinggal tetap.
Kedua, Pasal 20 mengatur orang asing yang berjasa kepada negara atau atas alasan kepentingan negara. Presiden dapat memberikan kewarganegaraan setelah memperoleh pertimbangan DPR. Jalur ini lazim dalam naturalisasi atlet nasional. Meski demikian, larangan kewarganegaraan ganda tetap berlaku.
Biaya Pewarganegaraan Berdasarkan PP 30/2026
Pasal 12 UU 12/2006 mendelegasikan pengaturan biaya pewarganegaraan kepada Peraturan Pemerintah. Kini, PP 30/2026 menetapkan besaran tersebut. Berikut perbandingan tarif utamanya:
| Jenis Layanan | PP 45/2024 | PP 30/2026 |
|---|---|---|
| Pewarganegaraan atas permohonan | Rp50.000.000 | Rp75.000.000 |
| Pewarganegaraan karena perkawinan | Rp15.000.000 | Rp25.000.000 |
| Pernyataan memilih kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda | Rp1.000.000 | Rp2.000.000 |
Kenaikan ini menuai keberatan publik. Oleh karena itu, Menteri Hukum menyatakan akan mengevaluasi tarif tersebut pada Juli 2026. Namun, perubahan tarif hanya sah melalui revisi PP. Selama revisi belum terbit, tarif PP 30/2026 tetap mengikat. Pemohon juga wajib membayar biaya ini sebelum mengajukan berkas, karena bukti pembayaran PNBP termasuk lampiran wajib.
Rekomendasi Kepatuhan atas Syarat WNA Menjadi WNI
Pemenuhan syarat WNA menjadi WNI menuntut perencanaan jangka panjang. Berikut rekomendasi kepatuhan yang perlu pemohon perhatikan:
1. Jaga kesinambungan izin tinggal. Simpan seluruh dokumen keimigrasian sejak awal masa tinggal.
2. Urus surat keterangan negara asal lebih awal. Proses di perwakilan asing kerap memakan waktu lama.
3. Pastikan rekam jejak pidana bersih. Satu putusan pidana berancaman satu tahun dapat menggugurkan permohonan.
4. Verifikasi tarif terkini melalui laman resmi Ditjen AHU sebelum membayar PNBP.
5. Hadiri panggilan sumpah tepat waktu. Ketidakhadiran tanpa alasan sah membatalkan Keppres demi hukum.
6. Gunakan pendampingan hukum profesional untuk kasus kompleks, seperti anak berkewarganegaraan ganda.
Dengan demikian, kunci keberhasilan terletak pada kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu. Pada akhirnya, pemahaman utuh atas syarat WNA menjadi WNI mencegah penolakan permohonan dan kerugian biaya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa lama syarat tinggal WNA untuk menjadi WNI?
Berdasarkan Pasal 9 huruf b UU No. 12 Tahun 2006, pemohon harus bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Pemohon membuktikan masa tinggal tersebut melalui surat keterangan keimigrasian dari kantor imigrasi setempat. Syarat masa tinggal yang sama juga berlaku bagi WNA yang menikah sah dengan WNI.
2. Berapa biaya pewarganegaraan WNA menjadi WNI tahun 2026?
Sejak 1 Agustus 2026, PP No. 30 Tahun 2026 menetapkan biaya pewarganegaraan atas permohonan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, pewarganegaraan karena perkawinan sah dengan WNI bertarif Rp25 juta. Pemohon membayar biaya tersebut sebagai PNBP sebelum mengajukan berkas. Selalu periksa laman resmi Ditjen AHU karena pemerintah menyatakan akan mengevaluasi tarif ini.
3. Apakah WNA yang menikah dengan WNI otomatis menjadi WNI?
Tidak. Perkawinan dengan WNI tidak otomatis mengubah kewarganegaraan seseorang. Berdasarkan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006, WNA harus menyampaikan pernyataan menjadi WNI di hadapan Pejabat. Selain itu, ia wajib memenuhi syarat masa tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Jika berakibat kewarganegaraan ganda, ia dapat memperoleh izin tinggal tetap.
4. Kapan WNA resmi berstatus WNI?
Status WNI tidak berlaku pada saat Keputusan Presiden ditetapkan. Menurut Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2006, Keppres berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pejabat. Jika pemohon tidak hadir tanpa alasan sah setelah menerima panggilan, Keppres batal demi hukum. Oleh karena itu, pemohon harus memantau jadwal panggilan secara cermat.
5. Apakah WNA yang naturalisasi boleh berkewarganegaraan ganda?
Tidak. Pasal 9 huruf f UU No. 12 Tahun 2006 mensyaratkan pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh status WNI. Karena itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dari perwakilan negara asalnya. Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga batas usia tertentu sesuai undang-undang.
