Tag: Free Float 15 Persen

Ilustrasi delisting emiten BEI: dokumen hukum, palu hakim, dan grafik saham menurun di ruang rapat Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Delisting Emiten BEI dan Exit Policy

LEXmedia. Gelombang delisting emiten BEI pada 2026 menandai babak baru penegakan disiplin pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan 18 emiten yang efektif pada 10 November 2026. Tujuh emiten berstatus pailit, sedangkan sebelas lainnya mengalami suspensi lebih dari 50 bulan. Selain itu, BEI merilis 59 emiten berpotensi forced

Praktisi hukum meninjau struktur kepemilikan saham emiten untuk kepatuhan aturan free float 15 persen di Bursa Efek Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan BEI Free Float 15 Persen Saham Emiten

LEXmedia. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan free float 15 persen bagi seluruh perusahaan emiten tercatat sejak 31 Maret 2026. Sebelumnya, emiten cukup menjaga porsi saham publik sebesar 7,5 persen. Kini, ambang batas itu naik dua kali lipat. Oleh karena itu, setiap emiten perlu memahami dasar hukum, masa transisi,