LEXmedia. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan free float 15 persen bagi seluruh perusahaan emiten tercatat sejak 31 Maret 2026. Sebelumnya, emiten cukup menjaga porsi saham publik sebesar 7,5 persen. Kini, ambang batas itu naik dua kali lipat. Oleh karena itu, setiap emiten perlu memahami dasar hukum, masa transisi, dan risiko sanksinya.
Artikel ini mengulas aturan tersebut dari sudut pandang hukum pasar modal. Selain itu, pembahasan mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan perubahan Peraturan BEI Nomor I-A. Pada bagian akhir, Anda akan menemukan rekomendasi kepatuhan yang dapat langsung diterapkan.
Apa Itu Free Float 15 Persen dan Mengapa BEI Menaikkannya?
Free float adalah saham yang beredar di tangan publik dan bebas diperdagangkan di Bursa. Pengendali, orang dalam, atau pemegang saham besar tidak menguasai saham ini. Dengan demikian, free float mencerminkan porsi kepemilikan yang benar-benar likuid.
Kebijakan ini lahir dari agenda reformasi pasar modal 2026. Menurut pemberitaan media, OJK dan SRO pasar modal menempatkannya sebagai salah satu dari delapan langkah percepatan reformasi. Langkah itu menyusul keputusan MSCI membekukan sementara saham Indonesia dalam rebalancing Februari 2026.
Selain itu, BEI menilai porsi saham publik yang lebih besar memperbaiki pembentukan harga (price discovery). Saham dengan free float rendah rentan terhadap volatilitas semu dan manipulasi harga. Sebaliknya, saham dengan kepemilikan publik luas cenderung lebih likuid dan transparan. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan memulihkan kepercayaan investor domestik maupun global.
Landasan Hukum: UU 4/2023 dan Kewenangan Bursa Efek
Aturan free float tidak berdiri sendiri. Peraturan BEI memperoleh kekuatan mengikat dari undang-undang di bidang pasar modal.
Pertama, Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mewajibkan Bursa Efek menetapkan peraturan mengenai pencatatan efek. Ketentuan inilah yang menjadi dasar BEI menyusun Peraturan Nomor I-A. Kedua,
Pasal 11 UU Pasar Modal menegaskan bahwa peraturan bursa baru berlaku setelah memperoleh persetujuan otoritas. Saat ini, OJK menjalankan fungsi persetujuan tersebut sebagai pengganti Bapepam.
Selanjutnya, UU P2SK mengubah sejumlah ketentuan UU Pasar Modal melalui metode omnibus. UU ini memperkuat kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal. Selain itu, UU P2SK menambahkan Pasal 5D yang menempatkan Bursa Efek sebagai salah satu Penyelenggara Pasar di Pasar Modal.
Dalam praktiknya, konsiderans Kep-00045/BEI/03-2026 merujuk UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK. OJK pun memberikan persetujuan melalui Surat Nomor S-78/PM.01/2026 tanggal 25 Maret 2026. Dengan kata lain, aturan ini memiliki rantai legitimasi yang jelas: undang-undang, persetujuan OJK, lalu peraturan bursa.
Sebagai catatan, DPR telah mengesahkan revisi UU P2SK pada Juni 2026. Oleh karena itu, emiten perlu memantau aturan pelaksana yang mungkin menyusul.
Substansi Perubahan Peraturan BEI I-A Tahun 2026
BEI menerbitkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 pada 31 Maret 2026 dan memberlakukannya pada hari yang sama. Keputusan ini mencabut Kep-00101/BEI/12-2021. BEI juga menerbitkan SE-00004/BEI/03-2026 sebagai penjelasan teknis.
Definisi Baru Saham Free Float
Peraturan baru mempersempit kriteria saham publik. Saham free float harus berbentuk tanpa warkat (scripless) dan tercatat di Bursa. Namun, lima kategori saham berikut tidak masuk hitungan:
1. Saham milik Pengendali dan/atau Afiliasinya.
2. Saham milik anggota direksi atau dewan komisaris.
3. Saham treasuri hasil pembelian kembali (buyback).
4. Saham yang masih terikat larangan pengalihan (lock-up).
5. Saham milik pemegang 5 persen atau lebih dari seluruh saham tercatat.
Meski demikian, emiten dapat mengajukan pemegang saham tertentu agar masuk kategori free float.
Ambang Batas Free Float 15 Persen bagi Emiten Tercatat
Ketentuan V.1.1 Lampiran I mewajibkan perusahaan tercatat mempertahankan free float paling sedikit 15 persen dari saham tercatat. Selain itu, jumlah saham free float minimal tetap 50 juta saham. Untuk Papan Akselerasi, ambang batasnya tetap 7,5 persen.
Tiering Free Float untuk IPO
BEI kini mengukur kewajiban IPO berdasarkan nilai kapitalisasi saham, bukan lagi nilai ekuitas. Sebelumnya, porsi minimalnya berkisar 10–20 persen. Tiering baru berlaku di Papan Utama dan Papan Pengembangan:
| Nilai kapitalisasi saham sebelum pencatatan | Free float minimum |
| Di bawah Rp5 triliun | 25% |
| Rp5 triliun – Rp50 triliun | 20% |
| Di atas Rp50 triliun | 15% |
Masa Transisi hingga 2029
BEI tidak menuntut pemenuhan seketika. Sebaliknya, Diktum Ketiga menetapkan tenggat bertahap berdasarkan kondisi per 31 Maret 2026:
| Kondisi emiten per 31 Maret 2026 | Target antara | Target akhir 15% |
| Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun, free float < 12,5% | 12,5% pada 31 Maret 2027 | 31 Maret 2028 |
| Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun, free float 12,5% – < 15% | Tanpa target antara | 31 Maret 2027 |
| Kapitalisasi < Rp5 triliun | Tanpa target antara | 31 Maret 2029 |
Sanksi bagi Emiten yang Tidak Memenuhi Free Float 15 Persen
BEI tidak hanya menetapkan angka, tetapi juga menyiapkan konsekuensi. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mekanisme sanksinya mengacu pada Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Tahap pertama berupa peringatan tertulis dengan tenggat perbaikan tiga, enam, hingga sembilan bulan.
Jika emiten tidak memperbaiki, BEI mengenakan denda. Selanjutnya, BEI dapat menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi). Pada tahap akhir, BEI dapat menghapus pencatatan saham (delisting). Dalam skenario ini, emiten wajib melakukan buyback untuk melindungi investor publik.
Selain itu, OJK menyatakan emiten yang belum memenuhi ketentuan selama masa transisi akan memperoleh notasi khusus. Notasi ini menjadi sinyal risiko bagi investor. Akibatnya, reputasi dan valuasi emiten dapat tertekan jauh sebelum sanksi formal berlaku.
Skala persoalannya juga besar. Laporan media mencatat sekitar 560 dari 965 emiten telah memenuhi ketentuan berdasarkan data per 31 Maret 2026. Artinya, lebih dari 400 emiten masih harus menyesuaikan struktur kepemilikannya.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Emiten
Kepatuhan terhadap aturan ini menuntut perencanaan korporasi, bukan sekadar pelaporan. Karena itu, kami merekomendasikan enam langkah berikut:
1. Audit struktur kepemilikan. Petakan ulang pemegang saham berdasarkan definisi baru. Pisahkan pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, pemegang 5 persen, saham lock-up, dan saham treasuri.
2. Tetapkan kategori transisi. Hitung kapitalisasi dan free float per 31 Maret 2026. Setelah itu, tentukan target antara dan target akhir yang berlaku.
3. Pilih instrumen pemenuhan. Opsinya meliputi penawaran saham baru, penjualan saham oleh pengendali, atau pelepasan saham treasuri. Untuk penambahan modal tanpa HMETD, harga pelaksanaan minimal 90 persen dari rata-rata 25 hari bursa.
4. Siapkan aspek korporasi. Pastikan persetujuan RUPS, kesesuaian anggaran dasar, dan keterbukaan informasi material kepada OJK serta publik.
5. Manfaatkan pendampingan BEI. Bursa menyediakan forum konsultasi bagi emiten yang sedang menyusun rencana pemenuhan.
6. Rancang IPO sesuai tiering. Calon emiten perlu menghitung porsi saham publik sejak awal. Selain itu, saham pengendali yang terkena lock-up tidak masuk hitungan free float.
Pada akhirnya, aturan free float 15 persen menggeser kepatuhan dari formalitas menjadi strategi korporasi. Emiten yang bergerak lebih awal dapat memilih waktu dan harga terbaik. Sebaliknya, emiten yang menunda berisiko menghadapi notasi khusus, suspensi, hingga delisting.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud free float 15 persen?
Free float 15 persen adalah kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki saham publik paling sedikit 15 persen dari total saham tercatat. Saham itu harus tanpa warkat dan bukan milik pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, atau pemegang saham 5 persen ke atas. Ketentuan ini berlaku melalui perubahan Peraturan BEI Nomor I-A sejak 31 Maret 2026.
2. Kapan batas waktu pemenuhan free float 15 persen?
Tenggatnya bergantung pada kapitalisasi dan posisi free float per 31 Maret 2026. Emiten berkapitalisasi minimal Rp5 triliun dengan free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai 15 persen pada 31 Maret 2028. Jika free float sudah 12,5–15 persen, tenggatnya 31 Maret 2027. Sementara itu, emiten berkapitalisasi di bawah Rp5 triliun wajib memenuhinya paling lambat 31 Maret 2029.
3. Apa sanksi jika emiten tidak memenuhi free float 15 persen?
BEI menerapkan sanksi bertahap mengacu pada Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi. Tahap awal berupa peringatan tertulis dengan tenggat perbaikan. Jika emiten tetap tidak patuh, BEI dapat menjatuhkan denda, lalu suspensi perdagangan saham. Sebagai langkah terakhir, BEI dapat melakukan delisting disertai kewajiban buyback untuk melindungi investor publik. Selama transisi, emiten juga berisiko memperoleh notasi khusus.
4. Berapa free float minimum untuk perusahaan yang akan IPO?
Perubahan Peraturan BEI I-A menerapkan tiering berbasis nilai kapitalisasi saham sebelum pencatatan. Calon emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun wajib melepas free float minimal 25 persen. Kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun wajib minimal 20 persen. Adapun calon emiten berkapitalisasi di atas Rp50 triliun wajib memenuhi free float minimal 15 persen. Ketentuan ini berlaku di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
5. Saham apa saja yang tidak termasuk free float?
Peraturan BEI I-A mengecualikan lima kategori saham dari hitungan free float. Kategori itu meliputi saham pengendali dan afiliasinya, saham milik direksi atau komisaris, serta saham treasuri hasil pembelian kembali. Selain itu, saham yang masih terikat lock-up dan saham milik pemegang 5 persen atau lebih juga tidak termasuk. Pengecualian ini mencegah likuiditas semu.
