Tag: Hak Tanggungan

Ilustrasi urutan pembayaran utang pailit PT dengan dokumen hukum dan palu hakim di meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Urutan Pembayaran Utang PT Pailit

LEXmedia. Kepailitan Perseroan Terbatas menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks bagi para kreditur. Ketika Pengadilan Niaga menyatakan sebuah PT pailit, kurator segera meletakkan sita umum atas seluruh harta debitur. Namun, hukum tidak membagikan harta tersebut secara merata kepada semua pihak. Sebaliknya, sistem hukum Indonesia menetapkan urutan pembayaran utang pailit berdasarkan kedudukan

Palu lelang dan dokumen sertifikat Hak Tanggungan dalam proses eksekusi jaminan kredit macet
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan

LEXmedia. Kredit macet menjadi risiko nyata bagi setiap lembaga pembiayaan di Indonesia. Ketika debitur cidera janji, kreditur pemegang Hak Tanggungan berhak menempuh eksekusi jaminan sesuai hukum yang berlaku. Panduan hukum jaminan kredit ini menjelaskan prosedur eksekusi Hak Tanggungan secara sistematis. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh atas UU No. 4/1996, PMK

Ilustrasi hak tagih kreditur separatis dalam proses PKPU di pengadilan niaga Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Tagih Kreditur Separatis dalam PKPU

LEXmedia. Hak tagih kreditur separatis dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sering menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Bank dan lembaga pembiayaan yang memegang jaminan kebendaan kerap mempertanyakan sejauh mana kedudukan mereka tetap terlindungi ketika debitur mengajukan PKPU. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan analisis hukum atas hak tagih

Dokumen sertifikat jaminan fidusia dan kunci kendaraan di atas meja kerja hukum, menggambarkan proses parate eksekusi jaminan fidusia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Parate Eksekusi Jaminan Fidusia

LEXmedia. Jaminan fidusia menjadi instrumen andalan lembaga pembiayaan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberi kreditur hak istimewa berupa titel eksekutorial. Hak ini memungkinkan kreditur melakukan parate eksekusi jaminan fidusia tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Namun, praktik di lapangan kerap menimbulkan sengketa akibat penarikan