
Artikel
Jerat Hukum Kohabitasi Kumpul Kebo
LEXmedia. Kohabitasi kumpul kebo merujuk pada kondisi dua orang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Fenomena ini kian marak ditemukan di kota-kota besar Indonesia. Namun, masyarakat awam kerap keliru menyamakan kohabitasi dengan perzinaan. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki dasar hukum dan unsur pidana yang berbeda. Oleh