Tag: Hukum E-Commerce Indonesia

Konsumen memeriksa hak perlindungan konsumen belanja online sebelum bertransaksi di marketplace
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hukum Perlindungan Konsumen Belanja Online

LEXmedia. Belanja online kini menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak konsumen belum memahami hak mereka secara utuh. Perlindungan konsumen belanja online menjadi isu penting saat ini. Transaksi elektronik rentan terhadap barang tidak sesuai, keterlambatan pengiriman, hingga penyalahgunaan data pribadi. Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis

Pelaku usaha UMKM menyiapkan pengiriman produk sesuai aturan PMSE terbaru di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Pelaku Usaha PMSE Terbaru

LEXmedia. Aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru resmi mengubah lanskap perdagangan elektronik di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berjualan secara daring wajib memahami