Tag: Hukum Kontrak

Force majeure kontrak internasional — dua eksekutif bisnis menandatangani kontrak lintas negara di ruang rapat modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klausul Force Majeure Kontrak Bisnis Internasional

LEXmedia. Force majeure kontrak internasional menjadi isu krusial ketika peristiwa di luar kendali menghambat pelaksanaan perjanjian bisnis lintas negara. Pandemi, konflik geopolitik, dan gangguan rantai pasok global membuktikan bahwa risiko tak terduga dapat melumpuhkan kewajiban kontraktual kapan saja. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami dasar hukum serta mekanisme klausul

Praktisi hukum memeriksa keabsahan klausula eksonerasi dalam dokumen perjanjian baku
Artikel
Redaksi LEXmedia

Keabsahan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian Baku

LEXmedia. Klausul eksonerasi kerap muncul dalam perjanjian baku yang dibuat pelaku usaha. Klausul ini bertujuan mengalihkan atau membatasi tanggung jawab hukum pihak yang membuatnya. Namun, tidak semua klausul eksonerasi otomatis sah di mata hukum Indonesia. Konsumen sering menjumpai klausul ini dalam struk parkir, tiket transportasi, hingga syarat dan ketentuan layanan

Pengacara meninjau kontrak bisnis terkait wanprestasi force majeure di kantor hukum Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Wanprestasi Perjanjian Saat Force Majeure

LEXmedia. Wanprestasi force majeure sering membingungkan pelaku usaha ketika perjanjian kontrak bisnis terhambat oleh peristiwa di luar kendali. Banyak debitur mengklaim keadaan memaksa begitu saja, padahal hukum perdata Indonesia mensyaratkan pembuktian ketat. Artikel ini membahas akibat hukum wanprestasi force majeure berdasarkan Pasal 1244, 1245, dan 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata