Tanggung Jawab Hukum Keracunan MBG

LEXmedia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melayani puluhan juta penerima manfaat setiap hari sekolah. Namun, rangkaian kasus keracunan massal sejak 2025 memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab keracunan MBG. Siapa yang wajib menanggung kerugian korban? Selain itu, apakah pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat menghadapi tuntutan pidana?

Pertanyaan tersebut menuntut jawaban berbasis norma, bukan opini. Oleh karena itu, artikel ini menguji tiga instrumen hukum utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan juncto PP Nomor 1 Tahun 2026. Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di samping itu, analisis ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sebagai payung tata kelola program.

Kerangka Hukum Tanggung Jawab Keracunan MBG

Program MBG melibatkan beberapa lapis pelaksana. Badan Gizi Nasional (BGN) bertindak sebagai penyelenggara. Sementara itu, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengolah dan mendistribusikan makanan. Mitra yayasan atau badan usaha mengoperasikan dapur, sedangkan pemasok menyediakan bahan baku.

Pasal 23 Perpres 115/2025 mewajibkan BGN bersama seluruh pihak yang terlibat menjamin keamanan dan mutu pangan. Akibatnya, tanggung jawab hukum tidak bertumpu pada satu pihak saja. Setiap mata rantai memikul kewajiban sesuai perannya. Dalam praktik, tanggung jawab itu bergerak di tiga ranah, yaitu administratif, perdata, dan pidana.

Kedudukan SPPG dan Mitra sebagai Pelaku Usaha Pangan

UU Pangan menggunakan subjek “Setiap Orang”, yang mencakup perseorangan maupun korporasi. Selain itu, UU Pangan mendefinisikan peredaran pangan sebagai penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. Dengan demikian, sifat gratis program tidak menghapus kewajiban keamanan pangan. Mitra SPPG tetap memproduksi dan mengedarkan pangan olahan siap saji. Oleh karena itu, mitra tunduk penuh pada rezim hukum pangan.

Kewajiban Keamanan Pangan dalam UU Pangan

UU No. 18/2012 menempatkan keamanan pangan sebagai kewajiban seluruh rantai pangan. Pasal 67 ayat (1) menegaskan tujuan menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, dan bergizi. Selanjutnya, Pasal 69 merinci sarana penyelenggaraannya, termasuk sanitasi pangan dan jaminan mutu.

Tiga norma relevan langsung bagi dapur MBG. Pertama, Pasal 71 ayat (2) mewajibkan setiap pihak dalam rantai pangan mengendalikan risiko bahaya. Kedua, Pasal 86 ayat (2) mewajibkan produsen memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Ketiga, Pasal 90 ayat (1) melarang setiap orang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar mencakup pangan yang mengandung bahan beracun atau cemaran melampaui ambang batas.

Ancaman Pidana dalam Tanggung Jawab Keracunan MBG

UU Pangan memuat sanksi pidana yang tegas. Pasal 135 mengancam pelanggar persyaratan sanitasi dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Selain itu, Pasal 140 mengancam pidana serupa bagi pihak yang sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Namun, Pasal 140 mensyaratkan unsur kesengajaan. Faktanya, banyak kasus keracunan bersumber dari kelalaian prosedural. Oleh karena itu, penyidik lazim menggabungkan UU Pangan dengan ketentuan kealpaan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Apabila pelakunya korporasi, Pasal 148 UU Pangan memperberat pidana denda hingga tiga kali lipat.

PP 86/2019 juncto PP 1/2026: Pengawasan Berbasis Risiko

PP 86/2019 menjabarkan teknis keamanan pangan dari UU Pangan. Pemerintah kemudian menerbitkan PP 1/2026 pada 5 Januari 2026 untuk mengubah sejumlah ketentuannya. Perubahan ini menyesuaikan pengaturan dengan kehadiran Badan Pangan Nasional dan memperkuat pengawasan berbasis risiko.

Beberapa perubahan berdampak langsung pada SPPG. Pertama, PP 1/2026 memperluas persyaratan sanitasi di sepanjang rantai pangan. Kedua, Pasal 5 ayat (1) kini menetapkan persyaratan cemaran berdasarkan kajian risiko keamanan pangan. Ketiga, PP ini mempertegas pembagian kewenangan pengawasan menurut jenis komoditas. Badan Pangan Nasional mengawasi pangan segar bersama kementerian teknis. Sementara itu, BPOM mengawasi pangan olahan, dan Menteri Kesehatan membina pangan olahan siap saji.

Pembagian tersebut penting dalam menilai tanggung jawab keracunan MBG. Menu SPPG termasuk pangan olahan siap saji. Karena itu, standar higiene sanitasi dari Kementerian Kesehatan menjadi tolak ukur utama kepatuhan dapur. Selain itu, PP 1/2026 mengelompokkan pelanggaran berdasarkan tingkat risikonya. Sebagai hasilnya, sanksi administratif dapat berjenjang dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin.

Penegakan administratif juga berjalan di tingkat program. Menurut Kemenko Pangan, per April 2026 pemerintah telah menangguhkan 1.789 SPPG yang tidak memenuhi ketentuan. Artinya, sanksi administratif kini menjadi instrumen pengendali yang nyata.

Perlindungan Konsumen bagi Penerima Manfaat MBG

Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa. Definisi ini tidak mensyaratkan pembayaran. Dengan demikian, siswa dan penerima manfaat lain memenuhi kualifikasi konsumen. Di sisi lain, mitra SPPG menerima pembayaran dari negara atas layanannya. Karena itu, mitra memenuhi kualifikasi pelaku usaha.

Memang, sebagian kalangan memperdebatkan penerapan UU PK pada program bantuan negara. Meskipun demikian, rumusan pasal yang luas memberi dasar kuat bagi korban. Pasal 4 huruf a menjamin hak atas keamanan dan keselamatan. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak memenuhi standar.

Hak Ganti Rugi dan Beban Pembuktian Terbalik

Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian akibat produknya. Bentuknya dapat berupa perawatan kesehatan atau santunan. Selain itu, Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa ganti rugi tidak menghapus tuntutan pidana.

Keunggulan utama UU PK terletak pada Pasal 28. Pasal ini membebankan pembuktian unsur kesalahan kepada pelaku usaha. Akibatnya, korban tidak perlu membuktikan kelalaian dapur secara rinci. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) huruf b membuka jalur gugatan kelompok. Jalur ini relevan karena keracunan MBG umumnya menimpa banyak korban sekaligus. Terakhir, Pasal 62 ayat (1) mengancam pelanggar Pasal 8 dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tanggung Jawab Negara dan Jalur Gugatan Korban Keracunan MBG

Korban memiliki beberapa jalur hukum. Terhadap mitra SPPG dan pemasok, korban dapat menggugat berdasarkan UU PK atau Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata memungkinkan pertanggungjawaban mitra atas kelalaian juru masak dan pekerjanya.

Sebaliknya, gugatan terhadap BGN memerlukan jalur berbeda. BGN merupakan badan pemerintahan. Oleh karena itu, gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa tunduk pada Perma Nomor 2 Tahun 2019. Perma ini menempatkan sengketa tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil yang lazim adalah kegagalan pengawasan atau pembiaran SPPG yang tidak layak beroperasi.

Perlu dicatat, pernyataan pemerintah menanggung biaya pengobatan korban tidak menutup hak menuntut. Biaya pengobatan hanya memulihkan sebagian kerugian. Sementara itu, kerugian immateriil dan kehilangan penghasilan orang tua tetap dapat dituntut melalui pengadilan.

Rekomendasi Kepatuhan atas Tanggung Jawab Keracunan MBG

Analisis di atas menunjukkan bahwa tanggung jawab keracunan MBG bersifat berlapis. Mitra SPPG menghadapi risiko administratif, perdata, dan pidana secara bersamaan. Oleh karena itu, kepatuhan preventif jauh lebih murah daripada pembelaan setelah insiden. Berikut rekomendasi praktis bagi mitra dan pengelola SPPG.

1. Penuhi izin dan sertifikasi higiene. Pastikan dapur mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebelum beroperasi.

2. Terapkan pengendalian risiko terdokumentasi. Catat suhu, waktu masak, dan waktu distribusi pada setiap titik kendali kritis.

3. Simpan sampel makanan setiap batch. Sampel ini menjadi alat bukti utama ketika beban pembuktian beralih kepada pelaku usaha.

4. Seleksi pemasok secara ketat. Selain itu, cantumkan klausul jaminan mutu dan ganti rugi dalam kontrak pemasokan.

5. Latih penjamah makanan secara berkala. Pelatihan yang terdokumentasi membantu membuktikan bahwa mitra telah bertindak hati-hati.

6. Siapkan SOP tanggap darurat. Segera laporkan dugaan keracunan kepada puskesmas dan dinas kesehatan, lalu amankan sisa makanan.

7. Pertimbangkan asuransi tanggung gugat produk. Polis ini dapat menyerap risiko finansial dari gugatan kelompok.

Pada akhirnya, kepatuhan bukan sekadar formalitas administratif. Dokumentasi yang rapi menjadi benteng hukum ketika insiden terjadi. Dengan demikian, mitra yang patuh dapat menekan risiko tanggung jawab keracunan MBG sekaligus menjaga keselamatan penerima manfaat.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keracunan MBG?

Tanggung jawab bersifat berlapis. Mitra SPPG sebagai pengelola dapur memikul tanggung jawab utama atas keamanan pangan menurut UU Pangan dan UUPK. Pemasok bertanggung jawab atas mutu bahan baku. Sementara itu, Badan Gizi Nasional memikul tanggung jawab pengawasan berdasarkan Perpres 115/2025. Setiap pihak bertanggung jawab sesuai perannya dan tingkat kesalahannya dalam rantai pangan.

2. Apakah korban keracunan MBG bisa menuntut ganti rugi meski makanannya gratis?

Bisa. Pasal 1 angka 2 UUPK mendefinisikan konsumen sebagai pemakai barang tanpa mensyaratkan pembayaran. Karena itu, penerima manfaat MBG berstatus konsumen. Korban dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UUPK atau Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, Pasal 28 UUPK membebankan pembuktian kesalahan kepada pelaku usaha, bukan kepada korban. Korban juga dapat mengajukan gugatan kelompok.

3. Apa sanksi pidana bagi pengelola SPPG yang lalai?

Pasal 135 UU Pangan mengancam pelanggar persyaratan sanitasi dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Pasal 62 UUPK mengancam pidana hingga 5 tahun bagi pelanggar standar produk. Jika keracunan menyebabkan luka berat atau kematian, penyidik dapat menerapkan pasal kealpaan dalam KUHP Nasional. Korporasi menghadapi pemberatan denda tiga kali lipat menurut UU Pangan.

4. Apa perubahan penting PP 1/2026 bagi dapur MBG?

PP 1/2026 mengubah PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan sejak 5 Januari 2026. Regulasi ini memperluas persyaratan sanitasi, menetapkan batas cemaran berdasarkan kajian risiko, dan memperjelas pembagian kewenangan pengawasan. Pangan olahan siap saji, termasuk menu SPPG, berada di bawah pembinaan Menteri Kesehatan. Selain itu, sanksi administratif kini berjenjang sesuai tingkat risiko pelanggaran.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga