Tag: Hukum Perdata Indonesia

Tim direksi dan konsultan hukum membahas restrukturisasi utang perusahaan di ruang rapat korporat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Restrukturisasi Utang Perusahaan di Luar Pengadilan

LEXmedia. Krisis likuiditas dapat menimpa perusahaan mana pun. Penyebabnya beragam, mulai dari perlambatan ekonomi hingga kesalahan manajemen kas. Dalam kondisi seperti ini, restrukturisasi utang perusahaan menjadi solusi strategis sebelum kreditor mengajukan permohonan pailit. Berbeda dengan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berjalan di Pengadilan Niaga, restrukturisasi di luar pengadilan

Pengacara memeriksa dokumen sebelum mengajukan gugatan perdata penipuan investasi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Gugatan Perdata Penipuan Investasi

LEXmedia. Penipuan dalam perjanjian investasi kerap merugikan korban secara finansial. Korban sering bingung menentukan langkah hukum yang tepat setelah dana mereka hilang. Artikel ini menjelaskan tata cara gugatan perdata penipuan investasi secara praktis dan sistematis. Pembahasan mencakup dasar hukum, syarat pembuktian, dan tahapan proses di pengadilan. Selain itu, artikel ini

Praktisi hukum memeriksa keabsahan klausula eksonerasi dalam dokumen perjanjian baku
Artikel
Redaksi LEXmedia

Keabsahan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian Baku

LEXmedia. Klausul eksonerasi kerap muncul dalam perjanjian baku yang dibuat pelaku usaha. Klausul ini bertujuan mengalihkan atau membatasi tanggung jawab hukum pihak yang membuatnya. Namun, tidak semua klausul eksonerasi otomatis sah di mata hukum Indonesia. Konsumen sering menjumpai klausul ini dalam struk parkir, tiket transportasi, hingga syarat dan ketentuan layanan

Pengacara meninjau kontrak bisnis terkait wanprestasi force majeure di kantor hukum Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Wanprestasi Perjanjian Saat Force Majeure

LEXmedia. Wanprestasi force majeure sering membingungkan pelaku usaha ketika perjanjian kontrak bisnis terhambat oleh peristiwa di luar kendali. Banyak debitur mengklaim keadaan memaksa begitu saja, padahal hukum perdata Indonesia mensyaratkan pembuktian ketat. Artikel ini membahas akibat hukum wanprestasi force majeure berdasarkan Pasal 1244, 1245, dan 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata