
Artikel
Perpres 26 Tahun 2026 dan Monopoli BBM
LEXmedia. Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata kelola energi nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum baru untuk pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Secara substansial, aturan