Tag: Kebebasan Berpendapat

Ruang sidang pengadilan di Indonesia untuk menguji apakah kritik kebijakan publik bisa dipidana pencemaran nama baik
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kritik Kebijakan Publik dan Pidana

LEXmedia. Dalam dinamika demokrasi Indonesia, kebebasan menyampaikan opini terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, praktik penegakan hukum di lapangan seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah kritik kebijakan publik bisa dipidana pencemaran nama baik? Kita perlu mencermati

Penerapan Hukum Pidana Membuat Keonaran di Media Sosial dalam sidang sengketa digital informasi hoaks
Artikel
Redaksi LEXmedia

Analisis UU dan Putusan MK Hukum Keonaran di Media Sosial

LEXmedia. Perkembangan teknologi mengubah lanskap hukum secara fundamental di Indonesia. Saat ini, masyarakat menggunakan internet untuk mengekspresikan opini secara bebas. Namun, dinamika digital ini seringkali memicu konflik sosial yang serius. Oleh karena itu, kita memerlukan pemahaman yang jelas mengenai batas-batasan hukum. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas nasional melalui regulasi yang ketat.

Visual analisis pasal penghinaan presiden kuhp baru dan kebebasan berpendapat di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pasal Penghinaan Presiden KUHP dan Kebebasan Berpendapat

LEXmedia. Ekosistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru yang sangat monumental melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peralihan dari hukum warisan kolonial menuju norma hukum nasional ini membawa optimisme besar bagi kemajuan sistem peradilan. Namun, ketentuan dalam kluster pasal penyerangan harkat dan

Ilustrasi timbangan keadilan dan buku UU Nasional mengenai Batasan Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP 2026 secara jelas
Artikel
Redaksi LEXmedia

Batasan Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

LEXmedia. Memahami Batasan Kritik dan Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP 2026 merupakan hal krusial bagi seluruh masyarakat Indonesia saat ini. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Regulasi ini akan berlaku penuh pada tahun 2026 sebagai pengganti hukum warisan kolonial. Oleh karena

Perbandingan hukum Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE Lama
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE

LEXmedia. Lanskap hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran besar sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu isu paling sensitif adalah regulasi mengenai penyerangan kehormatan di ruang digital. Masyarakat kini perlu membedah secara cermat perbandingan antara Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP 2026 vs UU ITE Lama. Perubahan ini memberikan

Ilustrasi Implementasi KUHP Baru 2026 terhadap Kebebasan Berpendapat warga negara Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Implementasi KUHP 2026 dan Kebebasan Berpendapat

LEXmedia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara resmi berlaku pada awal tahun 2026. Hal ini menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia yang sangat dinamis. Transisi ini merupakan upaya monumental untuk meninggalkan warisan hukum kolonial yang telah lama mengakar. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kerangka hukum yang lebih modern, berkeadilan,