
Artikel
Pembentukan Satgas Kekerasan Tempat Kerja
LEXmedia. Kekerasan di tempat kerja bukan lagi isu yang bisa diabaikan oleh pengusaha di Indonesia. Pemerintah telah menegaskan kewajiban pembentukan Satgas kekerasan tempat kerja melalui beberapa regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memahami dasar hukum, struktur, dan fungsi satuan tugas ini agar terhindar dari sanksi administratif maupun risiko