LEXmedia. Kekerasan di tempat kerja bukan lagi isu yang bisa diabaikan oleh pengusaha di Indonesia. Pemerintah telah menegaskan kewajiban pembentukan Satgas kekerasan tempat kerja melalui beberapa regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memahami dasar hukum, struktur, dan fungsi satuan tugas ini agar terhindar dari sanksi administratif maupun risiko reputasi.
Artikel ini membahas bagaimana perusahaan membentuk Satgas kekerasan tempat kerja sesuai UU No. 13/2003, UU No. 12/2022, dan Kepmenaker No. 88/2023. Selain itu, pembahasan mencakup struktur organisasi satgas, mekanisme pengaduan, hingga konsekuensi hukum bagi perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban ini.
Dasar Hukum Pembentukan Satgas Kekerasan Tempat Kerja
Kewajiban perlindungan pekerja dari kekerasan bersumber dari tiga regulasi utama. Ketiganya saling melengkapi dan membentuk kerangka hukum yang komprehensif.
Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur prinsip dasar perlindungan pekerja. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan di lingkungan kerja. Namun, aturan ini belum merinci mekanisme teknis penanganan kekerasan seksual secara khusus.
Kedua, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai payung hukum pidana. Regulasi ini mewajibkan berbagai institusi, termasuk perusahaan sebagai bagian dari korporasi, untuk turut mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kerja. Selain itu, UU TPKS memperkuat posisi korban melalui hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Ketiga, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja menjadi turunan teknis dari kedua regulasi tersebut. Kepmenaker ini secara eksplisit mewajibkan pembentukan Satgas Kekerasan Tempat Kerja di setiap perusahaan, tanpa memandang skala usaha.
Fungsi dan Struktur Satgas Kekerasan Tempat Kerja
Satgas Kekerasan Tempat Kerja berfungsi sebagai garda depan pencegahan sekaligus penanganan kasus. Berdasarkan Kepmenaker No. 88/2023, satgas ini idealnya melekat pada kelembagaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, perusahaan tanpa LKS Bipartit tetap dapat membentuk satgas melalui Keputusan Direksi atau Keputusan Pimpinan Perusahaan.
Struktur satgas sebaiknya melibatkan unsur manajemen dan unsur pekerja atau serikat pekerja secara berimbang. Komposisi ini penting agar korban merasa aman melapor, terlepas dari posisi pelaku dalam struktur organisasi. Selain itu, keterwakilan gender dalam satgas turut memengaruhi tingkat kepercayaan pekerja terhadap proses pengaduan. Tugas utama satgas mencakup tiga hal pokok:
Pertama, menyusun dan menyosialisasikan kebijakan pencegahan kekerasan.
Kedua, menerima serta menindaklanjuti pengaduan secara rahasia.
Ketiga, melakukan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan psikologis maupun hukum apabila diperlukan.
Langkah Praktis Membentuk Satgas Kekerasan Tempat Kerja
Perusahaan perlu mengikuti tahapan sistematis agar pembentukan satgas sah secara hukum dan efektif secara operasional.
Pertama, terbitkan dasar hukum internal. Perusahaan menerbitkan Keputusan Direksi atau Keputusan Pimpinan Perusahaan yang menetapkan susunan satgas. Dokumen ini menjadi bukti kepatuhan apabila terjadi pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.
Kedua, susun kebijakan dan mekanisme pengaduan. Kebijakan tersebut idealnya dituangkan dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja. Dengan demikian, kewajiban pencegahan kekerasan memiliki kekuatan mengikat secara formal.
Ketiga, sediakan kanal pengaduan yang aman. Kanal ini dapat berupa saluran daring maupun luring yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sebagai hasilnya, pekerja lebih berani melaporkan kasus tanpa takut intimidasi balik.
Keempat, lakukan edukasi berkelanjutan. Sosialisasi rutin kepada seluruh pekerja menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bentuk-bentuk kekerasan di tempat kerja. Edukasi ini juga mencegah normalisasi perilaku yang sebenarnya melanggar hukum.
Kelima, catat dan evaluasi setiap kasus. Perusahaan wajib mendokumentasikan rekam jejak pelaku serta hasil penanganan kasus. Data ini penting untuk perbaikan kebijakan secara berkelanjutan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membentuk Satgas Kekerasan Tempat Kerja
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini membawa konsekuensi bertingkat. Pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal pembinaan. Apabila perusahaan tetap lalai, sanksi administratif yang lebih berat dapat menyusul sesuai ketentuan pengawasan ketenagakerjaan.
Selain sanksi administratif, perusahaan juga menghadapi risiko reputasi yang signifikan. Kasus kekerasan yang tidak tertangani dengan baik berpotensi menimbulkan pemberitaan negatif, penurunan kepercayaan investor, dan turunnya moral kerja karyawan. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Kekerasan Tempat Kerja bukan sekadar formalitas hukum, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
Perlu dicatat pula bahwa Kepmenaker No. 88/2023 tidak menggugurkan hak korban untuk menempuh jalur pidana sesuai UU TPKS. Dengan demikian, penanganan internal melalui satgas berjalan paralel dengan proses hukum pidana apabila korban memilih jalur tersebut.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan
Perusahaan sebaiknya segera mengevaluasi keberadaan Satgas Kekerasan Tempat Kerja di lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi perusahaan yang belum memiliki satgas, langkah pertama adalah menerbitkan dasar hukum internal disertai sosialisasi kepada seluruh jajaran.
Selain itu, perusahaan disarankan berkonsultasi dengan konsultan hukum ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan internal selaras dengan UU No. 13/2003, UU No. 12/2022, dan Kepmenaker No. 88/2023. Langkah ini meminimalkan risiko hukum sekaligus membangun lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap kewajiban pembentukan Satgas Kekerasan Tempat Kerja mencerminkan komitmen perusahaan terhadap perlindungan hak asasi pekerja. Perusahaan yang proaktif dalam hal ini akan lebih siap menghadapi audit kepatuhan maupun tuntutan transparansi dari mitra bisnis dan investor.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah semua perusahaan wajib membentuk Satgas Kekerasan Tempat Kerja?
Ya, Kepmenaker No. 88/2023 mewajibkan pembentukan satgas di setiap perusahaan tanpa memandang skala usaha. Kewajiban ini berlaku baik bagi perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah yang mempekerjakan pekerja tetap maupun tidak tetap.
2. Bagaimana dasar hukum pembentukan satgas jika perusahaan belum memiliki LKS Bipartit?
Perusahaan tanpa LKS Bipartit tetap dapat membentuk satgas melalui Keputusan Direksi atau Keputusan Pimpinan Perusahaan. Dokumen ini cukup sebagai dasar hukum internal selama memuat susunan, fungsi, dan mekanisme kerja satgas secara jelas.
3. Apa perbedaan fungsi Kepmenaker No. 88/2023 dengan UU TPKS?
Kepmenaker No. 88/2023 mengatur aspek ketenagakerjaan, termasuk sanksi administratif internal perusahaan. Sementara itu, UU TPKS mengatur aspek pidana. Kedua jalur ini berjalan paralel sehingga korban tetap berhak menempuh proses hukum pidana.
4. Siapa saja yang boleh menjadi anggota Satgas Kekerasan Tempat Kerja?
Anggota satgas idealnya terdiri dari unsur manajemen dan unsur pekerja atau serikat pekerja secara berimbang. Keterwakilan gender juga penting agar korban dari berbagai latar belakang merasa nyaman menyampaikan pengaduan kepada satgas.
5. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membentuk satgas?
Perusahaan berpotensi menerima teguran tertulis dari pengawas ketenagakerjaan sebagai pembinaan awal. Selain itu, ketidakpatuhan dapat menimbulkan risiko reputasi, penurunan kepercayaan investor, serta sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku.
