Tag: Kumpul Kebo

Palu hakim di atas buku KUHP melambangkan jerat hukum perzinaan di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Jerat Hukum Perzinaan dalam KUHP

LEXmedia. Jerat hukum perzinaan kini diatur lebih luas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 284 KUHP lama warisan kolonial Belanda tidak berlaku lagi. Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan bagi masyarakat.

Palu hakim dan buku KUHP melambangkan aturan hukum kohabitasi kumpul kebo di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Jerat Hukum Kohabitasi Kumpul Kebo

LEXmedia. Kohabitasi kumpul kebo merujuk pada kondisi dua orang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Fenomena ini kian marak ditemukan di kota-kota besar Indonesia. Namun, masyarakat awam kerap keliru menyamakan kohabitasi dengan perzinaan. Padahal, kedua istilah tersebut memiliki dasar hukum dan unsur pidana yang berbeda. Oleh