
Artikel
Kewajiban Pelaporan Insidental OJK
LEXmedia. Pelaporan insidental OJK kini memasuki babak baru. Mulai 1 Oktober 2026, setiap laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon wajib disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK. Oleh karena itu, setiap pelaku industri perlu memahami aturan mainnya secara utuh. Artikel ini mengurai kewajiban, prosedur, dan risiko sanksinya