
Regulasi Izin Impor Barang Komoditas Industri
LEXmedia. Regulasi impor barang komoditas industri di Indonesia terus mengalami penyesuaian signifikan. Pemerintah memperbarui kebijakan izin impor barang komoditas melalui tiga instrumen hukum utama, yaitu UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, PP No. 3/2026, serta Permendag No. 18/2026. Bagi pelaku usaha, memahami perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif belaka. Oleh karena
