
Artikel
Pengawasan Sektor Keuangan dan Dana Pensiun
LEXmedia. Reformasi pengawasan sektor keuangan nasional memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 139/PUU-XXIII/2025 mengoreksi norma pembayaran manfaat pensiun dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tidak lama setelah putusan tersebut diucapkan, pemerintah mengesahkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4