
Artikel
Restrukturisasi Utang Perusahaan di Luar Pengadilan
LEXmedia. Krisis likuiditas dapat menimpa perusahaan mana pun. Penyebabnya beragam, mulai dari perlambatan ekonomi hingga kesalahan manajemen kas. Dalam kondisi seperti ini, restrukturisasi utang perusahaan menjadi solusi strategis sebelum kreditor mengajukan permohonan pailit. Berbeda dengan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berjalan di Pengadilan Niaga, restrukturisasi di luar pengadilan