
Artikel
Penerapan Pidana Alternatif dalam Hukum Pidana
LEXmedia. Sistem hukum pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma besar. Penerapan pidana alternatif kini menjadi instrumen utama untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Perubahan ini lahir dari kebutuhan mendesak. Lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah mengalami kelebihan kapasitas kronis selama bertahun-tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana