
Artikel
Norma Anti Evergreening Paten Obat
LEXmedia. Norma anti evergreening paten obat kembali berlaku di Indonesia. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memulihkan larangan paten atas penggunaan baru dan bentuk baru senyawa obat yang sudah dikenal. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU 65/2024) menghapus larangan tersebut dari Pasal