Tag: Pembubaran PT

Proses pembubaran dan likuidasi PT dibahas oleh praktisi hukum korporasi di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Pembubaran dan Likuidasi Aset PT

LEXmedia. Pembubaran dan likuidasi aset perseroan terbatas (PT) bukan sekadar menutup papan nama usaha. Proses ini menyangkut tanggung jawab hukum, kewajiban kepada kreditur, dan pembagian sisa aset kepada pemegang saham. Banyak pengusaha mengira pembubaran badan usaha selesai begitu operasional berhenti. Padahal, tanpa likuidasi yang sah, status badan hukum Perseroan tetap

Proses pembubaran PT non-aktif melalui dokumen akta likuidasi di kantor notaris
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Pembubaran PT Non-Aktif

LEXmedia. PT yang berhenti beroperasi tidak otomatis bubar di mata hukum. Selama akta pendirian belum dicabut, kewajiban hukum perusahaan tetap melekat pada direksi dan pemegang saham. Oleh karena itu, pembubaran PT non-aktif wajib ditempuh melalui prosedur resmi, bukan sekadar dibiarkan mati suri. Artikel ini membahas dasar hukum, tahapan likuidasi, serta

Ilustrasi dokumen hukum likuidasi perusahaan tanpa melalui proses kepailitan sesuai UU PT Nomor 40 Tahun 2007
Artikel
Redaksi LEXmedia

Likuidasi Perusahaan Tanpa Melalui Proses Kepailitan

LEXmedia. Mengakhiri eksistensi sebuah perseroan terbatas di Indonesia menuntut pemahaman regulasi yang sangat mendalam. Sebagai langkah strategis, dewan direksi sering memilih tata cara likuidasi perusahaan tanpa melalui proses kepailitan untuk menjaga reputasi bisnis. Mekanisme ini memungkinkan perusahaan membereskan seluruh aset dan kewajiban secara mandiri dan tertib. Oleh karena itu, perusahaan