
Artikel
Tindak Lanjut SP2DK Wajib Pajak Badan
LEXmedia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, memahami tata cara tindak lanjut SP2DK menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap perusahaan. SP2DK bukan pemeriksaan pajak. Namun, surat ini tetap memerlukan respons yang cermat dan tepat waktu.