LEXmedia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, memahami tata cara tindak lanjut SP2DK menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap perusahaan. SP2DK bukan pemeriksaan pajak. Namun, surat ini tetap memerlukan respons yang cermat dan tepat waktu.
Sejak 1 Januari 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 memperkuat dasar hukum SP2DK. Dengan demikian, kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan pun meningkat. Artikel ini menjelaskan langkah praktis menindaklanjuti SP2DK secara benar dan sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu SP2DK dan Dasar Hukumnya bagi Wajib Pajak Badan?
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SP2DK sebagai surat resmi atas delegasi kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Surat ini meminta penjelasan atas data atau keterangan yang belum sesuai dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan mencakup penelitian atas kepatuhan yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan. Selain itu, Pasal 4 ayat 1 PMK 111/2025 menegaskan hal ini. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan menjadi salah satu instrumen pengawasan utama DJP.
Sebelumnya, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 hanya mengatur ketentuan SP2DK sebagai pedoman internal. Akibatnya, kekuatan hukumnya terbatas. Namun, PMK 111/2025 mengangkat status SP2DK menjadi instrumen pengawasan yang formal dan mengikat. Oleh karena itu, Wajib Pajak Badan kini memiliki kepastian prosedur yang lebih jelas. Penting dicatat, PMK ini secara eksplisit membedakan SP2DK dari pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan. Dengan kata lain, SP2DK bersifat administratif dan berada pada tahap paling awal pengawasan.
Jenis Data yang Umum Dipermasalahkan dalam SP2DK
Berdasarkan praktik pengawasan DJP, beberapa data kerap menjadi objek SP2DK bagi Wajib Pajak Badan.
Pertama, selisih omzet antara SPT dan data pihak ketiga, seperti faktur elektronik atau laporan perbankan.
Kedua, DJP kerap menyoroti biaya yang dinilai tidak wajar atau tanpa bukti pendukung memadai.
Ketiga, transaksi afiliasi yang berpotensi mengandung unsur transfer pricing.
Keempat, ketidaksesuaian antara PPN Masukan dan PPN Keluaran yang perusahaan laporkan.
Oleh karena itu, tim pajak internal perusahaan sebaiknya rutin melakukan rekonsiliasi data sebelum DJP menerbitkan SP2DK.
Batas Waktu dan Saluran Resmi Menanggapi SP2DK
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 PMK 111/2025, Wajib Pajak Badan memiliki waktu paling lama 14 hari kalender untuk menanggapi SP2DK. Jangka waktu ini mulai berjalan sejak tanggal penerbitan, pengiriman, atau penyerahan SP2DK. Tanggal tersebut dapat berupa penerbitan melalui Akun Wajib Pajak di Coretax, pengiriman surel, pengiriman pos atau ekspedisi, maupun penyerahan langsung. Apabila 14 hari dirasa belum cukup, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan.
Sesuai Pasal 6 ayat 5 PMK 111/2025, KPP memberikan perpanjangan paling lama 7 hari tambahan. Namun, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan secara tertulis sebelum batas waktu awal berakhir. Jika melewati batas tersebut tanpa pemberitahuan, hak perpanjangan otomatis gugur.
Selain itu, PMK 111/2025 memberikan fleksibilitas saluran penyampaian tanggapan. Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan tanggapan melalui Akun Wajib Pajak, email terdaftar, pos, jasa ekspedisi, atau kurir. Sebagai alternatif, perusahaan juga bisa menyampaikan tanggapan langsung saat kunjungan petugas atau datang ke KPP, termasuk melalui video conference. Dengan demikian, perusahaan memiliki banyak pilihan kanal resmi sesuai kondisi operasionalnya.
Langkah-Langkah Tindak Lanjut SP2DK bagi Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan sebaiknya mengikuti langkah sistematis tindak lanjut SP2DK berikut ini.
Tahapan Awal Tindak Lanjut SP2DK: Membaca dan Memverifikasi Data
Langkah pertama adalah membaca SP2DK secara menyeluruh dan cermat. Perusahaan wajib mencatat nomor surat, tanggal penerbitan, jenis pajak, serta periode yang menjadi persoalan. Selanjutnya, tim pajak internal perlu memverifikasi data tersebut terhadap pembukuan dan Surat Pemberitahuan yang telah dilaporkan.
Apabila perusahaan menemukan kesesuaian data, tim dapat mempersiapkan pembetulan SPT. Sebaliknya, jika perusahaan menilai data DJP tidak akurat, tim perlu menyiapkan bukti pendukung yang kuat.
Secara ringkas, tahapan tindak lanjut SP2DK meliputi lima hal berikut:
1. Menelaah pokok permasalahan dan data yang DJP minta.
2. Mencocokkan data tersebut dengan pembukuan dan SPT perusahaan.
3. Menyusun tanggapan tertulis, baik berupa pembetulan SPT maupun penjelasan lengkap dengan bukti.
4. Menyampaikan tanggapan melalui kanal resmi sebelum batas waktu berakhir.
5. Menyimpan salinan tanggapan dan bukti pengiriman sebagai dokumentasi kepatuhan.
Menyusun Tanggapan yang Akurat dan Berbasis Bukti
Jika Wajib Pajak Badan tidak menyetujui sebagian atau seluruh data SP2DK, perusahaan wajib menyertakan bukti pendukung dalam penjelasan tertulisnya. Bukti tersebut dapat berupa rekonsiliasi data, kontrak, faktur, maupun laporan keuangan teraudit. Tanpa bukti memadai, DJP berisiko menganggap penjelasan tersebut tidak valid.
Oleh sebab itu, koordinasi antara tim pajak, akuntansi, dan konsultan hukum sangat dianjurkan. Selain itu, PMK 111/2025 membuka peluang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali. Dengan begitu, perusahaan tetap dapat melengkapi data apabila DJP menilai tanggapan awal kurang memadai.
Konsekuensi Hukum Jika SP2DK Tidak Ditindaklanjuti dengan Benar
Apabila Wajib Pajak Badan tidak menanggapi SP2DK, DJP dapat melanjutkan proses pengawasan lebih lanjut. Tindak lanjut tersebut meliputi pembahasan, kunjungan lapangan, hingga usulan pemeriksaan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, DJP dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Konsekuensi ini tentu jauh lebih berat dibandingkan menanggapi SP2DK sejak awal. Sebaliknya, jika DJP menilai penjelasan memadai dan tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan, KPP menerbitkan SP3P2DK (Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Surat ini menjadi bukti resmi bahwa kegiatan pengawasan telah selesai.
KPP menerbitkan SP3P2DK sesuai Pasal 8 ayat 2 PMK 111/2025 menggunakan format pada Lampiran C. Surat ini menyatakan kegiatan P2DK telah selesai. Penyelesaian ini terjadi karena Wajib Pajak membetulkan SPT sesuai Berita Acara Pelaksanaan P2DK, atau karena DJP tidak menemukan indikasi ketidakpatuhan. Dengan demikian, dokumentasi kepatuhan Wajib Pajak Badan menjadi lebih tertib dan terukur. Sebagai catatan tambahan, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 turut memperkuat pedoman teknis pelaksanaan pengawasan berdasarkan PMK 111/2025.
Keterkaitan Tindak Lanjut SP2DK dengan Fasilitas Perpajakan
Kepatuhan dalam menindaklanjuti SP2DK ternyata berdampak lebih luas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 mengatur Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018. DJP memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kepada tiga kelompok Wajib Pajak. Salah satunya adalah Wajib Pajak kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP. Kelompok ini harus memenuhi syarat tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak pernah terlambat membayar pajak selama lima tahun terakhir.
Oleh karena itu, riwayat tindak lanjut SP2DK yang tidak tuntas berpotensi mengganggu status kepatuhan tersebut. Sebaliknya, perusahaan yang konsisten menanggapi SP2DK secara tepat waktu memiliki rekam jejak kepatuhan yang lebih kuat. Dengan demikian, peluang memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan berdasarkan PMK 28/2026 pun tetap terjaga.
Selain itu, kedua regulasi ini sama-sama mencerminkan pergeseran pendekatan DJP dari pemeriksaan menuju penelitian berbasis data. Sebagai hasilnya, kepatuhan administratif kini menjadi faktor penentu dalam berbagai layanan perpajakan.
Kapan Wajib Pajak Badan Perlu Melibatkan Konsultan Pajak?
Tidak semua SP2DK dapat perusahaan selesaikan secara mandiri melalui tim internal. Apabila data yang menjadi persoalan menyangkut transaksi kompleks, seperti restrukturisasi atau transfer pricing, pendampingan profesional menjadi krusial. Selain itu, jika nilai potensi kekurangan pajak cukup material, konsultasi hukum sejak tahap SP2DK akan meminimalkan risiko eskalasi ke pemeriksaan. Dengan demikian, keterlibatan konsultan pajak bukan tanda ketidakmampuan, melainkan bentuk kehati-hatian korporasi yang matang. Sebagai tambahan, penasihat hukum dapat membantu menyusun tanggapan yang argumentatif serta memastikan tim menyusun bukti pendukung secara sistematis.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum: Menjaga Konsistensi Tindak Lanjut SP2DK
Menindaklanjuti SP2DK secara tepat waktu dan berbasis bukti merupakan langkah kepatuhan yang strategis. Oleh karena itu, Wajib Pajak Badan sebaiknya membangun sistem pengelolaan pajak internal yang responsif. Selain itu, dokumentasi transaksi dan rekonsiliasi data secara berkala akan mempermudah proses tindak lanjut SP2DK di kemudian hari.
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan disarankan melibatkan konsultan pajak atau penasihat hukum sejak menerima SP2DK pertama kali. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko eskalasi ke pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan. Pada akhirnya, kepatuhan yang konsisten dalam tindak lanjut SP2DK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu SP2DK dan mengapa Wajib Pajak Badan menerimanya?
SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. DJP mengirim SP2DK ketika sistem pengawasan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara data DJP dan laporan pajak Wajib Pajak Badan. Surat ini memberi kesempatan klarifikasi sebelum DJP mengambil tindakan pengawasan lebih lanjut, sesuai Pasal 4 PMK 111/2025.
2. Berapa lama batas waktu tindak lanjut SP2DK?
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 PMK 111/2025, Wajib Pajak Badan memiliki waktu 14 hari kalender sejak SP2DK diterbitkan, dikirim, atau diterima. Apabila waktu tersebut belum cukup, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan maksimal 7 hari secara tertulis kepada KPP penerbit sebelum batas waktu 14 hari berakhir. Jika melewati batas ini tanpa pemberitahuan, hak perpanjangan otomatis gugur.
3. Apa yang terjadi jika SP2DK tidak ditanggapi?
Jika Wajib Pajak Badan tidak menanggapi SP2DK, DJP dapat melanjutkan pengawasan melalui pembahasan, kunjungan lapangan, hingga usulan pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, DJP bahkan dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Oleh karena itu, merespons SP2DK tepat waktu jauh lebih aman daripada mengabaikannya. Sebaliknya, tanggapan yang memadai dapat berujung pada penerbitan SP3P2DK sebagai tanda pengawasan selesai.
4. Apakah tanggapan SP2DK bisa disampaikan lebih dari sekali?
Ya. PMK 111/2025 membuka peluang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan lebih dari satu kali apabila penjelasan awal dinilai belum lengkap. Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan melengkapi data atau bukti pendukung tambahan sebelum DJP menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan P2DK atau SP3P2DK. Dengan demikian, Wajib Pajak Badan tetap memiliki ruang memperbaiki kualitas penjelasannya.
5. Apa perbedaan SP2DK dengan pemeriksaan pajak?
SP2DK bersifat administratif dan berada pada tahap paling awal pengawasan, sedangkan pemeriksaan pajak adalah tindakan hukum lebih formal dengan konsekuensi lebih berat. PMK 111/2025 membedakan keduanya secara eksplisit. SP2DK memberi ruang klarifikasi, sementara pemeriksaan dapat berujung pada penerbitan surat ketetapan pajak. Memahami perbedaan ini membantu Wajib Pajak Badan menentukan strategi respons yang tepat.
