Tag: Penyelenggara Sistem Elektronik

Konsultan hukum meninjau dokumen pendaftaran PSE Lingkup Privat di kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pendaftaran PSE Lingkup Privat

LEXmedia. Setiap penyelenggara platform digital di Indonesia menghadapi satu kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Kewajiban itu adalah pendaftaran PSE Lingkup Privat kepada pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha domestik maupun penyelenggara asing yang melayani pengguna di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas tata cara dan dasar

Profesional menandatangani kontrak elektronik yang memenuhi syarat sah kontrak elektronik di laptop
Artikel
Redaksi LEXmedia

Syarat Sah Kontrak Elektronik

LEXmedia. Transaksi digital tumbuh pesat di Indonesia. Perjanjian jual beli, kerja sama bisnis, hingga pinjam meminjam kini banyak dilakukan tanpa tanda tangan basah. Pertanyaannya, apakah kontrak yang dibuat secara digital tersebut mengikat secara hukum? Jawabannya ya, selama memenuhi syarat sah kontrak elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Artikel ini

Strategi Mitigasi Risiko Sanksi Pemblokiran Sistem Elektronik Pelaku Usaha e-commerce di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mitigasi Risiko Pemblokiran E-Commerce

LEXmedia. Dalam era digital yang semakin terintegrasi, platform e-commerce menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang sangat vital. Namun, di balik kemudahan transaksi digital, terdapat risiko hukum yang sangat serius bagi kelangsungan bisnis. Mitigasi risiko sanksi pemblokiran sistem elektronik pelaku usaha e-commerce kini menjadi agenda krusial bagi setiap jajaran direksi. Sanksi

Ilustrasi tanggung jawab hukum platform marketplace atas peredaran barang palsu dalam kerangka perlindungan konsumen Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Marketplace atas Peredaran Barang Palsu

LEXmedia. Lanskap perdagangan elektronik di Indonesia kini mengalami transformasi regulasi yang sangat signifikan. Saat ini, marketplace bukan lagi sekadar penyedia infrastruktur pasif bagi penjual dan pembeli. Pertumbuhan transaksi digital yang masif juga membawa risiko peredaran barang tiruan yang merugikan pemegang merek. Oleh karena itu, dewan direksi harus memahami tanggung jawab