LEXmedia. Transaksi digital tumbuh pesat di Indonesia. Perjanjian jual beli, kerja sama bisnis, hingga pinjam meminjam kini banyak dilakukan tanpa tanda tangan basah. Pertanyaannya, apakah kontrak yang dibuat secara digital tersebut mengikat secara hukum? Jawabannya ya, selama memenuhi syarat sah kontrak elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Artikel ini membahas syarat sah kontrak elektronik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Pembahasan disusun agar pelaku usaha, praktisi hukum, dan masyarakat umum memahami dasar hukum, syarat formil, serta risiko yang perlu diantisipasi.
Dasar Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia
Kontrak elektronik tidak berdiri sendiri sebagai rezim hukum baru. Sebaliknya, kontrak ini tetap tunduk pada prinsip umum hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, memahami syarat sah kontrak elektronik harus dimulai dari ketentuan dasar perikatan.
Selain KUHPerdata, terdapat dua regulasi khusus yang mengatur transaksi elektronik.
Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Kedua regulasi tersebut memberikan kerangka teknis dan operasional bagi keabsahan dokumen elektronik.
Syarat Sah Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat ini tetap berlaku penuh terhadap kontrak elektronik, tanpa terkecuali.
Pertama, sepakat mereka yang mengikatkan diri. Kesepakatan dalam kontrak elektronik dapat terjadi melalui klik tombol persetujuan, tanda tangan elektronik, atau pertukaran pesan digital yang menunjukkan kehendak bersama.
Kedua, kecakapan para pihak untuk membuat perikatan. Para pihak harus dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
Ketiga, suatu hal tertentu, yaitu objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan.
Keempat, suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Dengan demikian, syarat sah kontrak elektronik pada dasarnya mengikuti kaidah klasik hukum perdata, namun diterapkan dalam medium digital.
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif karena berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian. Sebaliknya, dua syarat terakhir disebut syarat objektif karena berkaitan dengan objek perjanjian itu sendiri. Pembedaan ini penting karena konsekuensi hukumnya berbeda. Pelanggaran syarat subjektif membuat kontrak dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif membuat kontrak batal demi hukum.
Ketentuan Tambahan dalam UU ITE
UU ITE memperluas syarat sah kontrak elektronik dengan mengatur keabsahan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pasal 5 UU ITE menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini memberikan kepastian bahwa kontrak elektronik memiliki kedudukan setara dengan dokumen tertulis konvensional.
Selanjutnya, Pasal 18 UU ITE mengatur bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Namun, para pihak tetap memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia.
Aspek krusial lainnya adalah tanda tangan elektronik. Pasal 11 UU ITE mensyaratkan tanda tangan elektronik memenuhi kriteria tertentu agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Kriteria tersebut meliputi data pembuatan tanda tangan yang terkait secara unik dengan penanda tangan, berada dalam kendali eksklusif penanda tangan, serta dapat mendeteksi perubahan pada informasi elektronik terkait setelah waktu penandatanganan. Oleh karena itu, penggunaan platform tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi langkah penting untuk memenuhi syarat sah kontrak elektronik.
Peran PP No. 71/2019 dalam Syarat Validitas Kontrak Elektronik
PP No. 71/2019 hadir sebagai peraturan pelaksana UU ITE yang mengatur teknis penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Peraturan ini membedakan dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak menggunakan jasa PSrE, sehingga kekuatan pembuktiannya bergantung pada kesepakatan para pihak. Meskipun demikian, kedua jenis tanda tangan tersebut tetap dapat mendukung syarat sah kontrak elektronik selama memenuhi unsur keaslian dan keutuhan data.
Selain itu, PP No. 71/2019 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan ketersediaan data pribadi maupun dokumen elektronik. Kewajiban ini relevan bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan platform kontrak digital, karena kelalaian dalam pengamanan data dapat menimbulkan tanggung jawab hukum tersendiri.
Risiko Hukum Apabila Syarat Sah Kontrak Elektronik Tidak Terpenuhi
Kegagalan memenuhi syarat sah kontrak elektronik menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Sebagai contoh, kontrak yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap hukum berpotensi dibatalkan melalui gugatan pembatalan perjanjian.
Selain itu, sengketa kerap muncul ketika salah satu pihak menyangkal telah memberikan persetujuan secara elektronik. Dalam situasi ini, keberadaan jejak digital seperti log aktivitas, alamat IP, dan riwayat autentikasi menjadi krusial sebagai alat bukti pendukung. Sebagai hasilnya, pelaku usaha disarankan menyimpan metadata transaksi secara sistematis dan aman.
Risiko lain muncul dari objek perjanjian yang tidak jelas, misalnya deskripsi barang atau jasa yang ambigu dalam platform e-commerce. Ketidakjelasan semacam ini berpotensi menimbulkan wanprestasi di kemudian hari. Oleh karena itu, penyusunan klausul kontrak elektronik harus dilakukan secara cermat dan detail.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa langkah kepatuhan yang dapat diterapkan pelaku usaha untuk memastikan syarat sah kontrak elektronik terpenuhi secara utuh.
Pertama, gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE yang terdaftar resmi.
Kedua, susun klausul kontrak secara rinci mengenai objek, hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Ketiga, terapkan mekanisme verifikasi identitas para pihak sebelum transaksi dilakukan, misalnya melalui autentikasi dua faktor.
Keempat, simpan dokumen elektronik beserta metadata pendukungnya dalam sistem penyimpanan yang andal dan dapat diaudit.
Kelima, konsultasikan struktur kontrak elektronik dengan praktisi hukum yang memahami perkembangan regulasi teknologi informasi.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko sengketa sekaligus memperkuat kedudukan hukum kontrak elektronik yang dibuat.
Pada akhirnya, pemenuhan syarat sah kontrak elektronik bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan ini merupakan fondasi yang melindungi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transaksi digital yang terus berkembang di Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja syarat sah kontrak elektronik menurut hukum Indonesia?
Syarat sah kontrak elektronik mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, UU ITE dan PP No. 71/2019 menambahkan syarat teknis seperti keabsahan tanda tangan elektronik dan keandalan sistem elektronik yang digunakan.
2. Apakah kontrak elektronik tanpa tanda tangan basah tetap mengikat secara hukum?
Ya, kontrak elektronik tetap mengikat secara hukum. Pasal 5 UU ITE menyatakan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. Namun, kekuatan pembuktiannya akan lebih kuat apabila menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE resmi.
3. Apa perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?
Tanda tangan elektronik tersertifikasi diterbitkan oleh PSrE terdaftar dan memiliki jaminan keamanan lebih tinggi. Sebaliknya, tanda tangan tidak tersertifikasi tidak melalui PSrE sehingga kekuatan pembuktiannya bergantung pada kesepakatan dan bukti pendukung para pihak yang bertransaksi.
4. Bagaimana jika salah satu pihak menyangkal telah menyetujui kontrak elektronik?
Pihak yang dirugikan dapat menggunakan bukti digital seperti log aktivitas, riwayat autentikasi, dan jejak IP untuk membuktikan persetujuan. Oleh karena itu, penyimpanan metadata transaksi secara sistematis sangat penting untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan.
5. Apakah PP No. 71/2019 wajib diterapkan oleh seluruh platform digital?
Ya, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia wajib tunduk pada PP No. 71/2019. Kewajiban ini mencakup pengamanan data pribadi, keandalan sistem, serta penggunaan sertifikat elektronik yang sesuai standar demi menjaga keabsahan transaksi.
