
Perkara Pidana Bukan Merupakan Perkara Perdata: Memahami Batas antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Dalam praktik hukum, masih sering ditemukan pemahaman bahwa setiap perselisihan yang terjadi antara dua orang atau lebih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Padahal, tidak semua persoalan hukum merupakan perkara perdata. Dalam keadaan tertentu, suatu perbuatan dapat mengandung unsur tindak pidana yang penyelesaiannya tunduk pada hukum pidana dan mekanisme peradilan
