Tag: Perdagangan Aset Kripto

Analis hukum meninjau legalitas fintech derivatif aset keuangan digital di kantor modern Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Fintech Derivatif Aset Keuangan Digital

LEXmedia. Legalitas fintech derivatif aset keuangan digital menjadi isu krusial bagi pelaku usaha teknologi finansial di Indonesia. Minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital terus meningkat setiap tahun. Namun, kompleksitas produk derivatif menuntut kepastian hukum yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun kerangka regulasi

Diskusi regulasi kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto oleh jajaran direksi dan in-house counsel perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Rencana Bisnis Perdagangan Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia mendorong regulator untuk memperkuat kerangka hukum aktivitas perdagangan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini mengatur tentang kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto bagi seluruh penyelenggara, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola yang