
Artikel
Pembetulan SPT Wajib Pajak di Coretax
LEXmedia. Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bisa menimpa wajib pajak mana pun. Angka penghasilan keliru, bukti potong terlewat, atau kredit pajak belum lengkap. Karena itu, hukum pajak menyediakan jalan keluar melalui pembetulan SPT di Coretax. Namun, mekanismenya kini berubah. Mulai 1 Oktober 2026, DJP memberlakukan PER-12/PJ/2026 yang mengganti skema delta
