Tag: PerDJP PER-12/PJ/2026

Konsultan pajak melakukan pembetulan SPT di Coretax melalui laptop di kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pembetulan SPT Wajib Pajak di Coretax

LEXmedia. Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bisa menimpa wajib pajak mana pun. Angka penghasilan keliru, bukti potong terlewat, atau kredit pajak belum lengkap. Karena itu, hukum pajak menyediakan jalan keluar melalui pembetulan SPT di Coretax. Namun, mekanismenya kini berubah. Mulai 1 Oktober 2026, DJP memberlakukan PER-12/PJ/2026 yang mengganti skema delta

Pedagang online memeriksa bukti potong unifikasi marketplace di laptop di samping paket pesanan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Bukti Potong Unifikasi Transaksi Marketplace

LEXmedia. Bukti potong unifikasi marketplace kini menjadi dokumen kunci bagi pedagang daring di Indonesia. Pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas omzet merchant. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026. Aturan ini menegaskan dokumen apa yang dapat menggantikan bukti potong atas