Bukti Potong Unifikasi Transaksi Marketplace

LEXmedia. Bukti potong unifikasi marketplace kini menjadi dokumen kunci bagi pedagang daring di Indonesia. Pemerintah menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas omzet merchant. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang berlaku sejak 1 Oktober 2026. Aturan ini menegaskan dokumen apa yang dapat menggantikan bukti potong atas penghasilan merchant.

Namun, banyak pedagang belum memahami fungsi dokumen tersebut. Padahal, dokumen pemungutan menentukan apakah PPh yang sudah dipotong dapat dikreditkan. Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, mekanisme, dan langkah kepatuhannya secara ringkas. Pembahasan berpijak pada UU PPh, UU HPP, PMK 37/2025, serta PER-12/PJ/2026.

Perlu dicatat, DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace melalui Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026. Dengan demikian, pemungutan baru berlaku efektif pada 1 November 2026. Sementara itu, marketplace wajib mengembalikan PPh yang telanjur dipungut sejak 1 Agustus 2026 kepada pedagang.

Dasar Hukum Bukti Potong Unifikasi Marketplace

Kewajiban pemungutan oleh marketplace tidak muncul tiba-tiba. Sebaliknya, kewajiban ini bertumpu pada tiga lapis regulasi yang saling terhubung.

Pasal 22 dan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 22 ayat (1) UU PPh memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pihak pemungut PPh. Ketentuan ini menjadi fondasi pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) UU PPh menempatkan PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak bagi wajib pajak dalam negeri.

Artinya, PPh Pasal 22 bukan jenis pajak baru. Sebaliknya, pungutan ini berfungsi sebagai pembayaran di muka atas PPh tahun berjalan. Oleh karena itu, merchant tidak menanggung beban ganda sepanjang dokumen pemungutannya sah.

Pasal 32A UU KUP sebagaimana Diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)

UU HPP menyisipkan Pasal 32A ke dalam UU KUP. Pasal ini memberi Menteri Keuangan kewenangan menunjuk pihak lain untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak. Pihak lain tersebut mencakup pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi. Dengan demikian, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memenuhi kualifikasi sebagai pemungut.

Selain itu, UU HPP mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Konsekuensinya, merchant perorangan dapat menyerahkan NIK kepada marketplace. Marketplace lalu mencantumkan identitas itu pada dokumen pemungutan.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 sebagai Aturan Pelaksana

Menteri Keuangan kemudian menerbitkan PMK 37/2025 sebagai aturan teknis. PMK ini menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Namun, merchant orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun bebas dari pungutan. Syaratnya, merchant menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace.

Selain itu, PMK 37/2025 hanya menyasar PMSE yang memakai rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan merchant. Pada tahap awal, DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut.

PER-12/PJ/2026 dan Bukti Potong Unifikasi Marketplace

PER-12/PJ/2026 mengubah PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Coretax. DJP menetapkannya pada 28 September 2026 dan memberlakukannya mulai 1 Oktober 2026. Sorotan publik memang tertuju pada pembetulan SPT yang kini memakai skema replace. Namun, regulasi ini juga mengatur bukti potong unifikasi marketplace secara langsung.

Bukti Potong Unifikasi Marketplace dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h

Pasal 19 ayat (1) huruf h PER-12/PJ/2026 mengizinkan marketplace memakai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi. Dokumen itu berlaku atas pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penghasilan merchant. Marketplace membuat dokumen tersebut menggunakan sarana miliknya sendiri. Dalam praktik, dokumen tagihan atau invoice marketplace berfungsi sebagai bukti pemungutan per transaksi.

Sebagai hasilnya, marketplace tidak perlu menerbitkan formulir bupot berformat standar untuk setiap merchant. Meski demikian, dokumen itu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan bukti potong unifikasi. Pada umumnya, dokumen semacam ini memuat identitas pihak yang dipungut, nomor transaksi, dan jumlah PPh. Oleh sebab itu, merchant perlu menyimpannya sebagai dasar pengkreditan.

Penandatanganan Bukti Potong Unifikasi melalui Coretax

PER-12/PJ/2026 juga menegaskan aspek penandatanganan bukti potong. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4), pemotong atau pemungut PPh unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai. Pejabat tersebut menandatangani bupot PPh unifikasi melalui Coretax. Dengan begitu, korporasi besar seperti marketplace dapat mendelegasikan penerbitan secara tertib dan akuntabel.

Selain itu, Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) memuat pengaturan serupa untuk bupot PPh Pasal 21/26. Konsistensi ini memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas setiap dokumen yang terbit.

Mekanisme Pemungutan dan Kredit Pajak bagi Merchant

Alur Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Secara sederhana, alur pemungutan berjalan dalam lima tahap berikut.

1. Pembeli membayar pesanan ke rekening eskro marketplace.

2. Marketplace menghitung PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant.

3. Marketplace menerbitkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.

4. Marketplace menyetor PPh ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

5. Merchant menerima penghasilan neto beserta dokumen pemungutan.

Sebagai ilustrasi, merchant dengan omzet Rp100 juta sebulan menanggung pungutan Rp500 ribu. Jika merchant berjualan di dua marketplace, masing-masing platform memungut atas omzet di platformnya.

Perlakuan Bukti Potong sesuai Status Merchant

Perlakuan dokumen pemungutan bergantung pada status dan skema pajak merchant. Tabel berikut merangkum perbedaannya.

Status MerchantKewajiban MarketplacePerlakuan PPh Pasal 22
Orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta/tahunSurat pernyataan omzet bermeteraiTidak dipungut
Pengguna PPh final UMKM (PP 55/2022 jo. PP 20/2026)Data NPWP/NIK yang validBagian pelunasan PPh final
Pengguna tarif umum UU PPhData NPWP/NIK yang validKredit pajak di SPT Tahunan
Pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB)Salinan SKB yang berlakuTidak dipungut selama SKB berlaku

Namun, kredit hanya sah apabila nama dan NPWP atau NIK tercantum dengan benar. Oleh karena itu, merchant harus memastikan data akunnya sesuai data di DJP. Tanpa data valid, dokumen pemungutan berisiko tidak dapat diakui saat pemeriksaan.

Rekomendasi Kepatuhan atas Bukti Potong Unifikasi Marketplace

Kepatuhan terhadap ketentuan ini menuntut disiplin administrasi sejak transaksi pertama. Oleh karena itu, kami merekomendasikan langkah praktis berikut.

Langkah bagi Merchant

1. Perbarui nama, NPWP, atau NIK di akun toko agar sesuai data DJP.

2. Serahkan surat pernyataan omzet bermeterai jika omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta.

3. Unduh dan arsipkan dokumen tagihan marketplace setiap bulan secara rapi.

4. Cocokkan dokumen pemungutan dengan data prepopulated di Coretax sebelum menyusun SPT Tahunan.

5. Periksa pengembalian PPh yang telanjur dipungut selama Agustus 2026.

Langkah bagi Penyelenggara Marketplace

1. Tetapkan pejabat atau pegawai penandatangan bupot melalui Coretax.

2. Pastikan dokumen tagihan memuat identitas merchant, nomor transaksi, dan jumlah PPh.

3. Laporkan pemungutan dalam SPT Masa PPh Unifikasi tepat waktu.

Penutup

Pada akhirnya, bukti potong unifikasi marketplace bukan sekadar arsip transaksi. Dokumen ini adalah hak merchant untuk mengurangi beban PPh yang terutang. Dengan demikian, pengelolaan yang cermat mencegah pajak ganda dan sengketa saat pemeriksaan. Selain itu, merchant sebaiknya terus memantau pengumuman DJP menjelang 1 November 2026.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu bukti potong unifikasi marketplace?

Bukti potong unifikasi marketplace adalah dokumen yang membuktikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atas penghasilan merchant. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h PER-12/PJ/2026, marketplace dapat memakai invoice miliknya. Dokumen itu menggantikan bupot berformat standar. Merchant menggunakan dokumen ini secara sah sebagai dasar kredit pajak atau pelunasan PPh final.

2. Berapa tarif PPh Pasal 22 atas transaksi marketplace?

Tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant adalah 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Ketentuan ini bersumber dari PMK 37/2025. Sebagai contoh, omzet Rp100 juta per bulan menghasilkan pungutan Rp500 ribu. Namun, merchant orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat terbebas dari pungutan dengan menyampaikan surat pernyataan.

3. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku?

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku efektif pada 1 November 2026. DJP menunda jadwal awal 1 Agustus 2026 melalui Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026. Selain itu, DJP membatalkan penunjukan marketplace sebelumnya dan akan melakukan penunjukan ulang. Marketplace juga wajib mengembalikan PPh yang telanjur dipungut kepada pedagang dalam negeri. Merchant sebaiknya memantau pengumuman resmi DJP.

4. Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan?

Ya, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan. Merchant dengan tarif umum memperhitungkannya sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai Pasal 28 UU PPh. Sementara itu, merchant pengguna PPh final UMKM memperlakukannya sebagai bagian pelunasan PPh final. Syaratnya, nama dan NPWP atau NIK merchant tercantum secara benar pada dokumen pemungutan.

5. Apa saja perubahan penting dalam PER-12/PJ/2026?

PER-12/PJ/2026 mengubah PER-11/PJ/2025 dan berlaku sejak 1 Oktober 2026. Regulasi ini mengganti skema delta dengan skema replace dalam pembetulan SPT. Selain itu, aturan ini mengizinkan marketplace memakai dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi. Pemotong juga dapat menunjuk pejabat atau pegawai untuk menandatangani bupot melalui Coretax. Merchant perlu memahami ketiga perubahan ini agar tetap patuh.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga