Tag: Perizinan KKPR Darat

Praktisi hukum menjelaskan klasifikasi risiko usaha berdasarkan PP 28/2025 dan PP 5/2021 di ruang kerja korporat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klasifikasi Risiko Usaha: PP 28/2025 vs PP 5/2021

LEXmedia. Klasifikasi risiko usaha menjadi fondasi utama sistem perizinan berusaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 secara penuh sejak 5 Juni 2025. Oleh karena itu,

Konsultan hukum sedang meneliti berkas perizinan KKPR darat untuk kepatuhan tata ruang bisnis
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mekanisme Perizinan KKPR Darat

LEXmedia. Pemerintah Indonesia terus memperkuat integrasi tata ruang dalam sistem perizinan berusaha. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami mekanisme perizinan KKPR darat secara komprehensif. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi acuan dasar dalam penerbitan izin lingkungan maupun persetujuan bangunan. Selain itu, dokumen ini menjamin kegiatan investasi tetap selaras dengan