Tag: Perjanjian Kerja

Konsultasi penyusunan PKWTT dan perhitungan kompensasi PHK karyawan tetap di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan PKWTT dan Kompensasi PHK

LEXmedia. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap wajib memahami dua hal krusial: penyusunan PKWTT dan kompensasi PHK yang sesuai regulasi. Kesalahan menyusun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sering memicu sengketa di kemudian hari. Selain itu, kekeliruan menghitung kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berujung pada tuntutan hukum dari pekerja. Artikel

Klausul ultimum remedium PHK dalam perjanjian kerja ditinjau oleh konsultan hukum ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klausul Ultimum Remedium PHK Perjanjian Kerja

LEXmedia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan tindakan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan. Oleh karena itu, banyak perusahaan menyisipkan klausul ultimum remedium PHK dalam perjanjian kerja sebagai instrumen hukum terakhir sebelum pengakhiran kontrak kerja. Namun, apakah klausul semacam ini sah secara hukum? Artikel ini menguraikan