
Kekerasan Rumah Tangga Pasangan Nikah Siri
LEXmedia. Kekerasan terhadap pasangan nikah siri sering dianggap tidak terjangkau hukum. Anggapan ini keliru. Hukum pidana Indonesia tetap melindungi korban, meskipun perkawinan tidak tercatat secara negara. Artikel ini menganalisis dasar hukum perlindungan tersebut. Pembahasan mencakup UU Perkawinan, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KUHP Nasional, UU Tindak Pidana Kekerasan

