Tag: Permen ATR/BPN 03/2023

Notaris membantu ahli waris memeriksa dokumen sertifikat tanah warisan di meja kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengurusan Sertipikat Tanah Warisan

LEXmedia. Mengurus sertipikat tanah warisan menjadi langkah wajib ketika pemilik tanah meninggal dunia. Ahli waris tidak otomatis memiliki hak hukum penuh atas tanah sebelum proses balik nama selesai di Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, memahami tata cara pengurusan sertipikat tanah warisan sejak awal akan mencegah sengketa keluarga di kemudian hari.

Warga mengurus penggantian sertipikat elektronik hilang di kantor pertanahan BPN
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang atau Rusak

LEXmedia. Kehilangan bukti hak atas tanah membuat pemilik properti panik. Namun, pemerintah sudah menyiapkan jalur hukum yang jelas melalui transformasi sertipikat elektronik. Artikel ini membahas tata cara mengurus sertipikat tanah hilang atau rusak berdasarkan peraturan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, pembahasan mencakup dasar hukum, syarat dokumen, dan langkah praktis agar proses

Proses balik nama sertipikat elektronik antara PPAT dan pemilik tanah di kantor pertanahan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Balik Nama Sertipikat Tanah Elektronik

LEXmedia. Balik nama sertipikat tanah elektronik menjadi kebutuhan hukum yang mendesak bagi masyarakat yang membeli, mewarisi, atau menerima hibah tanah. Sejak Kementerian ATR/BPN mendorong digitalisasi layanan pertanahan, prosesnya kini berjalan melalui sistem terintegrasi. Namun, banyak pemilik tanah masih bingung memahami alur dan dasar hukumnya. Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis