Tag: Perpres 26/2026

Ilustrasi Kapal tanker impor BBM di perairan Indonesia berdasarkan Perpres 26/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perpres 26 Tahun 2026 dan Monopoli BBM

LEXmedia. Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata kelola energi nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum baru untuk pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Secara substansial, aturan

Proses logistik penunjukan langsung impor bbm dalam kondisi mendesak di pelabuhan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Penunjukan Langsung Impor BBM

LEXmedia. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penyediaan bahan bakar minyak (BBM) merupakan urusan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Konstitusi secara tegas mengamanatkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting. Minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori strategis tersebut. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengadaan energi harus dilakukan dalam kerangka hukum