Tag: Perpres 27/2026

Pengemudi ojek daring dan kurir di Jakarta menunggu kepastian hukum dari RUU Pekerja Platform, dengan palu hakim dan dokumen hukum di latar depan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prolegnas 2026: RUU Pekerja Platform

LEXmedia. Jutaan pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas bekerja tanpa kepastian status hukum. Karena itu, pemerintah dan DPR mencoba menutup celah tersebut. Salah satu jalurnya adalah RUU Pekerja Platform yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Namun, pembahasan naskahnya belum menunjukkan kemajuan yang jelas. Artikel ini menganalisis status RUU tersebut dan

Analisis yuridis potongan komisi ojek online sebesar 8 persen sesuai Perpres 27/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aspek Hukum Komisi Ojek Online 8 Persen

LEXmedia. Potongan komisi ojek online sebesar 8 persen (8%) yang diterapkan oleh platform digital kini kembali menjadi sorotan tajam publik. Isu ini bukan sekadar persoalan bisnis komersial biasa, melainkan menyentuh aspek hukum fundamental dalam hubungan kemitraan serta perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, kita perlu mencermati regulasi terbaru,