Status Hukum Pengemudi Ojol Pasca Perpres 27/2026

LEXmedia. Status hukum pengemudi ojol kembali menjadi perdebatan nasional pada Oktober 2026. Dalam satu pekan, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kedua regulasi itu menyentuh nasib sekitar lima juta pengemudi menurut data pemerintah. Namun, keduanya menawarkan pendekatan yang tidak sepenuhnya sejalan.

Perpres menegaskan pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi. Sebaliknya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkenalkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi membutuhkan peta hukum yang jelas. Artikel ini mengurai posisi hukum pengemudi ojek online berdasarkan peraturan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum perdata.

Status Hukum Pengemudi Ojol dalam Regulasi Terbaru

Perpres 27/2026 Menegaskan Hubungan Kemitraan

Pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Perpres ini berlaku sejak tanggal pengundangan. Selain itu, regulasi ini menjadi payung hukum pertama setingkat Peraturan Presiden bagi pengemudi ojol.

Pasal 4 Perpres 27/2026 menyatakan hubungan hukum pengemudi dan perusahaan aplikasi bertumpu pada perjanjian kemitraan platform. Perjanjian itu wajib memuat 14 hal pokok. Selanjutnya, Pasal 5 membuka ruang perubahan perjanjian atas kesepakatan para pihak. Kemudian, Pasal 6 menjamin hak pengemudi menjalankan usaha secara mandiri dan fleksibel.

Perpres juga membagi kewenangan pembinaan kepada tiga kementerian. Kementerian Perhubungan mengurus tarif angkutan orang. Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan sesuai Pasal 11 ayat (4). Adapun Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan. Di samping itu, Perpres membatasi biaya platform paling banyak 8 persen. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Platform

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Menurut Kemnaker, UU ini memiliki masa transisi satu tahun sejak pengundangan.

Berbeda dari Perpres, UU ini memuat bab khusus tentang Tenaga Kerja Platform Digital. Berdasarkan naskah yang beredar, bab tersebut mencirikan pekerja platform dari fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja. Bab ini juga memberi hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Lebih lanjut, UU ini mengamanatkan undang-undang tersendiri paling lambat dua tahun sejak pengundangan.

Artinya, pembentuk undang-undang belum menutup perdebatan status. Sebaliknya, UU ini menunda jawaban final kepada undang-undang khusus pekerja platform.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sebagai Titik Balik

Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan itu mengabulkan sebagian uji materiil klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Lebih penting lagi, Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun.

Mahkamah menilai materi ketenagakerjaan dalam UU 13/2003 dan UU 6/2023 saling tumpang tindih. Akibatnya, norma hubungan kerja menyulitkan pemahaman dan rawan memicu sengketa. UU Pelindungan Ketenagakerjaan lahir untuk menjawab perintah tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi dasar konstitusional bagi pengaturan pekerja platform dalam undang-undang baru.

Menguji Status Hukum Pengemudi Ojol dengan Unsur Hubungan Kerja

Pasal 1 angka 15 UU 13/2003 mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan itu harus memenuhi tiga unsur, yakni pekerjaan, upah, dan perintah. Pasal 50 UU 13/2003 juga menegaskan hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja. UU 6/2023 tidak mengubah kedua ketentuan tersebut. Oleh karena itu, ketiga unsur ini tetap menjadi alat uji utama.

Unsur Pekerjaan, Upah, dan Perintah pada Pengemudi Ojol

Pertama, unsur pekerjaan jelas ada. Pengemudi mengantar penumpang, barang, atau makanan melalui aplikasi.

Kedua, unsur upah masih mengundang perdebatan. Pengemudi menerima pendapatan dari tarif per perjalanan, bukan gaji tetap. Namun, aplikator menentukan skema tarif dan memotong biaya platform.

Ketiga, unsur perintah menjadi titik paling krusial. Pengemudi bebas memilih jam kerja dan dapat memakai lebih dari satu aplikasi. Meski begitu, algoritma platform mengatur alokasi order, penilaian kinerja, dan sanksi suspend. Survei IDEAS mencatat 46,5% pengemudi pernah mengalami suspend akun. Fakta ini menunjukkan adanya kontrol yang menyerupai perintah kerja.

Perspektif KUHPerdata: Kebebasan Berkontrak dan Batasnya

Kemitraan pengemudi ojol berakar pada hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata. Pasal 1338 menyatakan perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun, keabsahan perjanjian tetap bergantung pada empat syarat Pasal 1320. Salah satunya adalah kesepakatan yang bebas dari paksaan, kekhilafan, dan penipuan.

Masalahnya, pengemudi umumnya menerima perjanjian baku tanpa ruang negosiasi. Selain itu, Pasal 1339 KUHPerdata mengikat para pihak pada kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Akibatnya, klausul yang memberi kewenangan sepihak tanpa batas berisiko melanggar asas kepatutan.

KUHPerdata juga mengenal perjanjian perburuhan dalam Pasal 1601a. Pasal tersebut menggambarkan buruh yang bekerja di bawah perintah pihak lain dengan menerima upah. Oleh karena itu, hakim dapat menilai substansi hubungan, bukan sekadar label “mitra” dalam kontrak.

Analisis Celah Status Hukum Pengemudi Ojol yang Perlu Diwaspadai

Menurut analisis, status hukum pengemudi ojol saat ini berdiri di atas fondasi yang belum kokoh. Setidaknya, ada tiga alasan utama.

Pertama, persoalan hierarki peraturan. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menempatkan Perpres di bawah undang-undang. Jika undang-undang khusus pekerja platform kelak menetapkan status berbeda, Perpres 27/2026 wajib menyesuaikan.

Kedua, label kontrak tidak mengikat hakim secara mutlak. Pengadilan Hubungan Industrial dapat menguji fakta kontrol algoritmik terhadap unsur perintah. Akibatnya, sengketa individual tetap berpeluang berujung pada pengakuan hubungan kerja.

Ketiga, resistensi sosial masih kuat. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara terbuka menolak Perpres 27/2026. LBH Jakarta juga mengkritik penggunaan istilah mitra. Sementara itu, banyak komunitas pengemudi justru ingin mempertahankan fleksibilitas kemitraan.

Kesimpulannya, Perpres memberi kepastian administratif jangka pendek. Akan tetapi, kepastian substantif baru akan hadir melalui undang-undang khusus pekerja platform.

Rekomendasi Kepatuhan Status Hukum bagi Aplikator dan Pengemudi Ojol

Bagi perusahaan aplikasi, direkomendasikan lima langkah berikut:

1. Revisi perjanjian kemitraan agar memuat 14 hal pokok sesuai Pasal 4 Perpres 27/2026.

2. Terapkan batas biaya platform maksimal 8 persen secara transparan.

3. Susun prosedur suspend dan pemutusan kemitraan yang terukur dan menyediakan mekanisme keberatan.

4. Pantau aturan turunan yang terbit hingga 31 Desember 2026.

5. Siapkan skenario kepatuhan terhadap undang-undang khusus pekerja platform.

Bagi pengemudi, langkah berikut dapat memperkuat posisi hukum:

1. Baca dan simpan salinan perjanjian kemitraan.

2. Daftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan skema Bukan Penerima Upah.

3. Penuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sesuai Pasal 10 dan Pasal 18 Perpres 27/2026.

4. Simpan bukti setiap sanksi atau suspend sebagai bahan pembuktian bila sengketa muncul.

Pada akhirnya, status hukum pengemudi ojol saat ini adalah mitra, tetapi status itu masih bersifat transisional. Oleh karena itu, kepatuhan dini menjadi strategi terbaik untuk menekan risiko sengketa.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa status hukum pengemudi ojol menurut Perpres 27/2026?

Pasal 4 Perpres 27/2026 menempatkan pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi berdasarkan perjanjian kemitraan platform. Dengan status ini, pengemudi tidak berada dalam hubungan kerja seperti karyawan. Namun, Perpres tetap mewajibkan perjanjian memuat 14 hal pokok dan membatasi biaya platform paling banyak 8 persen. Kementerian UMKM mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut secara berkala.

2. Apakah pengemudi ojol termasuk pekerja menurut UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkenalkan kategori Tenaga Kerja Platform Digital dengan ciri fleksibilitas waktu, tugas, dan tempat kerja. Kategori ini memberi hak berserikat dan hak atas jaminan sosial bagi pengemudi ojol. Akan tetapi, UU tersebut menyerahkan pengaturan rinci kepada undang-undang khusus. Pembentuk undang-undang wajib menyusunnya paling lambat dua tahun sejak pengundangan.

3. Berapa batas maksimal potongan aplikator ojol?

Perpres 27/2026 menetapkan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen. Ketentuan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

4. Apa kaitan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dengan pengemudi ojol?

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja paling lama dua tahun. Perintah itu melahirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Selanjutnya, undang-undang baru tersebut memuat bab khusus Tenaga Kerja Platform Digital. Dengan demikian, putusan ini menjadi dasar konstitusional pengaturan pekerja platform, termasuk pengemudi ojol.

5. Bisakah pengemudi ojol menggugat jika kemitraan diputus sepihak?

Bisa. Pengemudi ojol dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi jika aplikator melanggar perjanjian kemitraan. Pengemudi juga dapat mendalilkan hubungan kerja apabila unsur pekerjaan, upah, dan perintah terbukti. Oleh karena itu, pengemudi sebaiknya menyimpan salinan perjanjian, riwayat order, tangkapan layar aplikasi, dan notifikasi suspend. Bukti tersebut sangat menentukan kekuatan gugatan di pengadilan.

Picture of Editorial LEXmedia

Editorial LEXmedia

Editorial LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Editorial LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga