LEXmedia. Para pengemudi ojek online menunggu kepastian ini selama bertahun-tahun. Kini, potongan aplikator ojol resmi memiliki batas atas sebesar 8 persen. Pemerintah menuangkan batas tersebut dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah memberlakukan angka yang sama sejak 1 Juli 2026. Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti pada angka. Apa dasar keberlakuannya, siapa yang terikat, dan bagaimana aplikator harus menyesuaikan diri? Artikel ini mengurai jawabannya secara sistematis.
Latar Belakang Perubahan Potongan Aplikator Ojol
Sebelum 2026, rujukan utamanya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Keputusan ini mengubah KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa ojek berbasis aplikasi. Diktum Kedelapan mengatur dua komponen potongan. Pertama, biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Kedua, biaya penunjang kesejahteraan mitra paling tinggi 5 persen. Dengan demikian, total potongan maksimal mencapai 20 persen.
Akan tetapi, praktik di lapangan kerap melampaui batas itu. Asosiasi pengemudi berulang kali melaporkan potongan efektif hingga 30 persen atau lebih. Oleh karena itu, tuntutan penurunan potongan menjadi 10 persen terus menguat sepanjang 2025.
Titik baliknya hadir pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan batas potongan maksimal 8 persen. Selanjutnya, Menteri Perhubungan merevisi Diktum Kedelapan KP 1001/2022. Revisi itu berlaku sejak 1 Juli 2026 tanpa masa uji coba. Kemudian, pemerintah menerbitkan naskah resmi Perpres 27/2026 pada awal Oktober 2026.
Kedudukan Hukum Perpres 27/2026 dan Kepmenhub KP 1001/2022
Kedua instrumen ini memiliki karakter hukum yang berbeda. Perpres termasuk jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Sebaliknya, Kepmenhub berbentuk keputusan menteri yang memuat pedoman teknis perhitungan tarif.
Perbedaan ini membawa konsekuensi penting. Sebelumnya, batas potongan hanya bersandar pada keputusan setingkat menteri. Akibatnya, banyak pihak mempersoalkan daya ikat dan daya paksanya. Kini, batas 8 persen memperoleh pijakan dalam peraturan presiden. Sebagai hasilnya, norma tersebut berlaku lintas sektor dan mengikat seluruh perusahaan aplikasi.
Meskipun demikian, Kepmenhub tetap relevan. Pasal 11 ayat (3) Perpres 27/2026 menyerahkan pedoman biaya jasa transportasi orang kepada menteri bidang transportasi. Artinya, Kepmenhub berfungsi sebagai aturan pelaksana teknis. Perpres menetapkan batas atas, sedangkan Kepmenhub mengatur rumus dan besaran tarifnya.
Analisis Pasal-Pasal Kunci Perpres 27/2026
Pasal 12: Batas Potongan Aplikator Ojol 8 Persen
Pasal 12 ayat (1) menjadi jantung pengaturan ini. Ketentuan itu membatasi biaya layanan aplikasi platform digital paling banyak 8 persen. Basis perhitungannya adalah biaya jasa layanan transportasi. Selain itu, batas ini mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan.
Frasa “paling banyak” memiliki makna yuridis yang tegas. Aplikator boleh memungut di bawah 8 persen, tetapi tidak boleh melampauinya. Di samping itu, Perpres membedakan tiga konsep biaya. Ketiganya adalah biaya jasa layanan transportasi, biaya jasa penggunaan transportasi, dan biaya layanan aplikasi. Pembedaan ini penting untuk mencegah biaya tambahan yang menyamarkan potongan.
Satu hal penting, revisi Kepmenhub per 1 Juli 2026 semula hanya menyasar ojek roda dua. Sebaliknya, Pasal 12 Perpres juga menjangkau layanan pengantaran barang dan makanan. Karena itu, aplikator perlu menyelaraskan skema komisi pada seluruh lini layanan.
Pasal 13: Pemisahan Pencatatan Keuangan
Perusahaan aplikasi dengan lebih dari satu jenis layanan wajib memisahkan pencatatan. Pemisahan itu mencakup aspek keuangan dan operasional. Tujuannya jelas, yaitu memudahkan pengawasan atas kepatuhan batas 8 persen. Tanpa pemisahan, regulator sulit menelusuri potongan pada tiap lini layanan.
Pasal 14: Jaminan Sosial Pengemudi
Pasal 14 ayat (1) menegaskan hak pengemudi atas pelindungan jaminan sosial. Selanjutnya, ayat (2) merinci tiga program minimum. Ketiganya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Selain itu, perusahaan aplikasi dapat memberikan asuransi tambahan. Untuk pelaksanaannya, Pasal 23 ayat (1) menugaskan Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Transparansi dan Pembayaran Real-Time
Perpres juga mewajibkan aplikator menyalurkan bagian pendapatan pengemudi secara real-time. Pembayaran harus berlangsung segera setelah pengguna membayar jasa. Di samping itu, Perjanjian Kemitraan Platform harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Pengemudi berhak atas informasi rincian biaya dan perlindungan data pribadi. Pengemudi juga berhak memperoleh penjelasan atas sistem otomatis berbasis algoritma. Terakhir, aplikator wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Isu Hukum yang Masih Terbuka
Pertama, status hukum pengemudi. Perpres menegaskan hubungan kemitraan dan memosisikan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro. Namun, sebagian serikat pekerja menolak konstruksi ini. Mereka menilai status mitra menutup akses pengemudi terhadap perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Kedua, risiko biaya terselubung. Liputan media mengungkap pemotongan sejumlah biaya tetap sebelum komisi 8 persen berjalan. Jika komponen itu sejatinya imbalan atas penggunaan aplikasi, praktik tersebut berpotensi menyimpangi semangat Pasal 12. Oleh karena itu, aplikator perlu memastikan setiap pungutan memiliki dasar dan klasifikasi yang jelas.
Ketiga, aturan turunan belum lengkap. Pemerintah menargetkan aturan pelaksana rampung paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, mekanisme pengawasan dan sanksi administratif belum sepenuhnya rinci. Akibatnya, penegakan di lapangan masih bergantung pada pengawasan kementerian teknis.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Aplikator dan Pengemudi
Bagi perusahaan aplikasi, direkomendasikan lima langkah berikut:
1. Audit skema komisi pada seluruh lini layanan. Pastikan potongan aplikator ojol tidak melampaui 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi.
2. Inventarisasi seluruh biaya tetap dan biaya tambahan. Selanjutnya, klasifikasikan secara tegas antara biaya layanan aplikasi dan biaya lain.
3. Pisahkan pencatatan keuangan dan operasional per jenis layanan sesuai Pasal 13.
4. Revisi Perjanjian Kemitraan Platform. Muat rincian biaya, penjelasan algoritma, perlindungan data, dan saluran pengaduan.
5. Daftarkan seluruh mitra pengemudi pada program jaminan sosial minimum sesuai Pasal 14.
Bagi pengemudi, simpan bukti rincian pendapatan per transaksi. Selain itu, bandingkan nilai potongan dengan tarif yang tampil di aplikasi. Apabila muncul selisih, ajukan keberatan melalui kanal pengaduan resmi aplikator. Selanjutnya, pengemudi dapat melapor kepada Kementerian Perhubungan atau melalui asosiasi.
Perpres 27/2026 menandai pergeseran penting dalam tata kelola transportasi daring. Batas potongan aplikator ojol kini berdiri di atas pijakan hukum yang lebih kuat. Namun, efektivitas norma ini bergantung pada aturan turunan dan konsistensi pengawasan. Oleh karena itu, aplikator sebaiknya tidak menunggu sanksi untuk berbenah. Pada akhirnya, kepatuhan proaktif justru mengurangi risiko sengketa dan menjaga kepercayaan mitra.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa batas potongan aplikator ojol menurut aturan terbaru?
Batas potongan aplikator ojol saat ini paling banyak 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi. Pasal 12 ayat (1) Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memuat ketentuan ini. Sebelumnya, Kepmenhub KP 1001 Tahun 2022 membolehkan potongan hingga 20 persen. Dengan aturan baru, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari biaya jasa layanan.
2. Kapan batas potongan aplikator ojol 8 persen mulai berlaku?
Batas 8 persen berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 melalui revisi Kepmenhub KP 1001 Tahun 2022. Selanjutnya, pemerintah memperkuat ketentuan itu dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada awal Oktober 2026. Pemerintah juga menargetkan seluruh aturan turunan rampung paling lambat 31 Desember 2026. Karena itu, aplikator wajib mematuhinya sejak sekarang.
3. Apakah batas 8 persen juga berlaku untuk layanan antar makanan?
Ya. Pasal 12 Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjangkau layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Padahal, revisi Kepmenhub per 1 Juli 2026 semula hanya menyasar ojek roda dua. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi perlu menyesuaikan skema komisi pada seluruh lini layanan. Pengawasan teknisnya nanti mengikuti aturan turunan dari kementerian terkait.
4. Apa hak jaminan sosial pengemudi ojol dalam Perpres 27/2026?
Pasal 14 Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjamin hak pengemudi atas pelindungan jaminan sosial. Program minimumnya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Selain itu, aplikator dapat memberikan asuransi tambahan. Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan layanan kepesertaan bagi pengemudi berjalan efektif. Kepesertaan ini melindungi pengemudi dari risiko kerja di jalan.
5. Apa yang harus dilakukan pengemudi jika potongan aplikator ojol melebihi 8 persen?
Pertama, kumpulkan bukti rincian pendapatan per transaksi dari aplikasi. Kedua, ajukan keberatan melalui kanal pengaduan resmi perusahaan aplikasi. Perpres mewajibkan aplikator menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Apabila keberatan tidak memperoleh respons, pengemudi dapat melapor kepada Kementerian Perhubungan. Pengemudi juga dapat menempuh pendampingan melalui asosiasi atau advokat. Simpan seluruh korespondensi sebagai alat bukti.
